Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan akan memasuki babak akhir.
Pelaku utama Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis yang akan dilangsungkan pada hari ini Senin (13/2/2023).
Advertisement
Sedikit menarik mundur, awal mula sidang terhadap Ferdy Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022. Artinya, persidangan terhadap Ferdy Sambo berjalan kurang lebih empat bulan.
Hal tersebut sesuai dengan keinginan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang mengingkan persidangan yang singkat dan efisien.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan. Kala itu, Ferdy Sambo didakwa dengan dua perkara sekaligus yaitu dugaan pembunuhan berencana dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Ferdy Sambo didakwa melakukan dugaan pembunuhan berencana secara bersama empat orang lainnya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa obstruction of justice, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Rangkaian Perjalanan Saksi-Saksi
Usai sidang dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan serangkaian saksi. Mulai dari saksi pelaku hingga saksi ahli. Lewat babak ini, fakta-fakta terkuak dari misteri pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya adalah dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istrinya, Putri Candrawathi. Saat itu Sambo secara gamblang menyampaikan ke hadapan Majelis Hakim bahwa istrinya telah diperkosa oleh Yosua di Rumah Magelang.
"Waktu itu istri saya tidur dan tiba-tiba Yoshua sudah ada di kamar. Yoshua melakukan perkosaan kepada istri saya dan melakukan pengancaman terhadap istri saya, saya tidak kuat mendengar istri saya, saya emosi dan saya tidak bisa berkata-kata, dia terus menangis, dia juga kaget kenapa Yoshua bisa begitu ke istri saya," urai Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.
Sejak saat itu, pembahasan soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri kembali bergulir. Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti yang bisa membenarkan hal tersebut kecuali pengakuan dari Sambo dan pengakuan Putri sendiri.
Selain soal kekerasan seksual, hal yang masih menjadi tanda tanya publik adalah perintah yang diberikan Sambo terhadap Richard Eliezer sang eksekutor. Menurut Sambo, dirinya tidak pernah memberi perintah menembak terhadap bawahannya.
"Hajar Chard! kamu hajar Chard, kemudian ditembak lah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia, tidak sampai sekian detik," ujar Sambo saat sidang.
Berbeda dengan pernyataan Richard, menurut dia perintah yang disampaikan Sambo adalah menembak. Richard pun membantah
kata-kata Sambo tentang peringah menghajar. Menurut Richard, perintah Sambo disampaikan dengan keras dan teriak adalah menembak.
"Dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak'," kata Richard dalam salah satu momen persidangan.
Advertisement
Tuntutan dan Nota Pembelaan Ferdy Sambo
Usai majelis hakim mendengarkan seluruh kesaksian, Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, Sambo mendapat tuntutan dari jaksa hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Usai dituntut, Ferdy Sambo memiliki kesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2022. Kala itu, Sambo memberikan judul pledoinya Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Namun judul itu adalah pengganti dari judul yang diberikan sebelumnya.
"Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum yang terhormat, nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia', karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo mengawali pembacaan pleidoinya.
Melalui nota pembelaan itu, Sambo menegaskan dirinya dan keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian hingga membuatnya putus asa dan frustasi. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Padahal, Sambo mengaku selama 28 tahun bertugas sebagai anggota Polri, tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa. Dia merasa nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, karena dianggap telah bersalah sejak awal.
Babak Vonis Ferdy Sambo
Setelah menjalani serangkaian babak dalam persidangan, kini tibalah waktunya Sambo menerima vonis hakim. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan usai hakim mendengar pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum, Wahyu mengatakan majelis hakim ambil keputusan pada 13 Februari 2023.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," tutur Wahyu, di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Advertisement