Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri atau Gus Salam mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum putusan vonis 10 tahun penjara kepada Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU nonaktif.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di Pengadiln Negeri (PN) Banjarmasin karena terbukti menerima suap izin usaha pertambangan (IUP).
Advertisement
“Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Gus Salam, panggilan akrabnya, di Surabaya, Sabtu (11/2/2023).
Sementara terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU) yang ada,” ucap Gus Salam.
Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin.
Jadi Pelajaran Warga NU
“Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatiakan banyak aspek termasuk integritas dan komitmen," ujar Gus Salam.
"Serta kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” imbuh Gus Salam.
Advertisement