Keluarga Brigadir J Siap Hadiri Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Besok

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap menyaksikan langsung sidang vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023 besok.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2023, 10:08 WIB
Ayah Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, tiba untuk konferensi per di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Kedatangan mereka di Jakarta terkait berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap menyaksikan langsung sidang vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023 besok.

"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Martin berharap majelis hakim akan bersikap adil terhadap keluarga Brigadir J dalam mengambil keputusan. Martin menyebut keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, sementara Putri Candrawathi diharapkan menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Menurut Martin, pihak keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis maksimal, yakni 20 tahun penjara.

"(Vonis Putri Candrawathi) dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal, 20 tahun penjara," kata dia.

Martin menuturkan, vonis maksimal terhadap Putri Candrawathi merupakan keadilan bagi keluarga Brigadir J lantaran Putri merupakan pihak yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa, sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," kata dia.


Sidang Vonis Terdakwa Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sekedar informasi jika para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan menjalani sidang vonis pekan depan.

Vonis ini akan dibacakan hakim setelah serangkaian tahapan persidangan dilalui, salah satunya tuntutan jaksa. Dimana, Sambo dituntut seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun, dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Bripka RR dituntut 8 tahun.


Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk di PN Jakarta Selatan:

1. Senin, 13 Februari 2023

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

2. Selasa, 14 Februari 2023

Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

3. Rabu, 15 Februari 2023

Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya