Penataan Ulang Frekuensi 2,1GHz Rampung, Siap Tingkatkan Kualitas Internet Indonesia

Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyebut penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1GHz yang dilakukan sejak Desember 2022 telah selesai.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 20 Feb 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi BTS. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyebut penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1GHz secara nasional telah selesai. Dengan demikian, Kominfo menargetkan ada peningkatan kualitas layanan pita lebar atau broadband untuk masyarakat.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Denny Setiawan menuturkan, secara keseluruhan, ada 16 cluster yang didefisinikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1GHz.

Denny menuturkan, refarming frekuensi dilakukan selama 67 hari kalender dimulai pada Kamis 1 Desember 2022. Proses refarming dimulai dari cluster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

"Dan telah tuntas pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara," tutur Denny seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (12/2/2023).

Pelaksanaan refarming pita frekuensi 2,1 GHz ini melibatkan tiga operator seluler yakni Indosat Ooredoo, Telkomsel, serta XL Axiata. Ketiganya merupakan pemegang IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio) di pita frekuensi radio 2,1GHz.

"Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 site, PT Telekomunikasi Selular 54.093 site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922 site," tutur Denny menjelaskan.

Lebih lanjut ia menuturkan, keputusan dilakukan refarming karena adanya penetapan yang contiguous pada pita frekuensi radio 2,1GHz.

Penataan ulang juga dilakukan karena memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975-1980MHz yang berpasangan 2165-2170MHz yang ditetapkan pada Telkomsel.

"Sehingga terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous)," tutur Denny.

Kini dengan kegiatan refarming, pita frekuensi radio 2,1GHz sudah berdampingan (contiguous).


Proses Refarming

Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Proses kegiatan refarming sendiri dilakukan tengah malam untuk meminimalkan potensi gangguan layanan pada masyarakat. Proses refarming pun diklaim berjalanlancar karena koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dengan operator seluler.

Kementerian Kominfo berharap penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,1GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha pengguna layanan seluler.

"Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar," ujar Denny.


Manfaat Refarming

Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Peningkatan kualitas layanan tersebut dimungkinkan karena adanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga dapat meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati masyarakat.

"Karena spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion)," tutur Denny menjelaskan.

Tidak hanya itu, pita frekuensi 2,1GHz yang contiguous pasca refarming akan memberikan peningkatan kemudahan dan efisiensi dalam proses implementasi jaringan maupun upgrade teknologi mobile broadband oleh operator.

(Dam/Isk)


Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya