Bom Perang Dunia II Meledak di Inggris

Sebuah bom Perang Dunia II meledak di kota Great Yarmouth, Inggris pada hari Jumat 10 Februari ketika para pekerja berusaha untuk menyebarkannya, menurut polisi.

oleh Hariz Barak diperbarui 13 Feb 2023, 07:32 WIB
Ilustrasi ledakan bom (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah bom Perang Dunia II meledak di kota Great Yarmouth, Inggris pada hari Jumat 10 Februari ketika para pekerja berusaha untuk menyebarkannya, menurut polisi.

Perangkat itu ditemukan Selasa di penyeberangan sungai di Great Yarmouth. Itu terletak oleh kontraktor yang bekerja pada penyeberangan ketiga di atas Sungai Yare.

Dan pada hari Jumat, Polisi Norfolk mengungkapkan telah terjadi ledakan yang "tidak direncanakan".

Tidak ada korban luka yang dilaporkan dan polisi mengatakan semua personel tentara dan layanan darurat bertanggung jawab.

Spesialis angkatan darat telah memotong bom menggunakan teknik yang menciptakan pembakaran bahan peledak secara perlahan, kata polisi. Para pekerja mulai berusaha memotong bom pada Kamis.

Polisi merekam video ledakan itu melalui drone mereka.

"Ini telah menjadi proses yang sangat panjang tetapi keselamatan publik dan orang-orang yang terlibat dalam operasi telah menjadi inti dari pengambilan keputusan," kata Asisten Kepala Polisi Norfolk Constabulary Nick Davison dalam sebuah pernyataan.

"Ini adalah fase terakhir dari operasi rumit yang telah menyebabkan banyak gangguan di kota, tetapi kami berharap ini dapat segera diselesaikan, dan bahwa penjagaan dapat dicabut, jika semuanya berjalan sesuai rencana," lanjutnya.

 


Simak video pilihan berikut:


Pemeriksaan di Jaringan Pipa Bawah Tanah

Ilustrasi bom nuklir dalam Perang Dunia

Seorang juru bicara Cadent, yang mengelola jaringan listrik gas lokal, mengatakan perusahaan telah melakukan "pemeriksaan ketat terhadap pipa kami di sekitarnya," demikian menurut Sky News.

"Tidak ada indikasi bahwa ledakan itu telah menyebabkan kerusakan pada aset kami dan gas terus mengalir dengan aman," kata juru bicara itu.

 


Jerman Tolak Ganti Rugi Biaya Perang Dunia II ke Polandia

Operasi Barbarossa dalam Perang Dunia II, salah satu invasi paling besar dalam sejarah. (Sumber Wikimedia Commons/Bundesarchiv Bild 101I-265-0026A-30)

Sementara itu sebelumnya, Pemerintah Jerman tegas menolak permintaan ganti rugi dari Polandia untuk Perang Dunia II. Jerman menilai perkara ini sudah selesai puluhan tahun yang lalu.

Perang Dunia II dimulai ketika Adolf Hitler memerintahkan tentara Jerman untuk menyerang Polandia. Aksi tersebut memicu reaksi negara-negara Eropa lain, hingga akhirnya Jepang dan Amerika Serikat ikut terlibat.

Dilaporkan VOA Indonesia, Rabu (4/1/2022), Kementerian Luar Negeri Polandia pada hari Selasa (3/1) mengatakan telah menerima surat resmi dari Jerman yang menolak klaim ganti rugi Perang Dunia II yang diajukan Polandia.

“Menurut pemerintah Jerman, masalah reparasi dan kompensasi kerugian masa perang tetap tertutup dan pihaknya tidak berniat memulai negosiasi,” kata kementerian dalam sebuah pernyataan.

Kementerian juga menambahkan, Polandia “akan terus mengupayakan kompensasi atas agresi dan penjajahan Jerman pada tahun 1939-1945.”

Di hari yang sama, Warsawa mengatakan pihaknya telah meminta dukungan PBB dalam upayanya untuk mendapatkan ganti rugi perang.

Sejak mulai berkuasa pada 2015, Partai Hukum dan Keadilan (PiS) Polandia telah memperjuangkan masalah ganti rugi perang, dengan bersikeras bahwa Jerman memiliki “kewajiban moral” dalam masalah tersebut.

September lalu Polandia memperkirakan jumlah kerugian finansial akibat Perang Dunia II yang dideritanya mencapai 1,3 triliun euro, atau sekitar Rp 23.000 triliun. Pemerintah Polandia lantas mengirimkan surat diplomatik resmi kepada Berlin untuk menuntut ganti rugi.

Berlin telah berulang kali menolak klaim tersebut, dengan alasan Polandia telah secara resmi menolak tuntutan itu dalam sebuah kesepakatan pada tahun 1953.

Akan tetapi sayap konservatif Polandia mengatakan bahwa negaranya dipaksa menandatangani dokumen tersebut oleh Uni Soviet.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya