Ojek Online Ngotot Minta Raperda Jalan Berbayar ERP Dihapus

para supir ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia tetap menentang keras rencana pemberlakuan jalan berbayar ERP.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Feb 2023, 17:50 WIB
Ratusan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2/2023). Dalam aksinya, mereka menolak penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) diterapkan di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akan membawa aspirasi berupa membebaskan ojek online (ojol) untuk melintas jalan berbayar ERP atau electronic road pricing ke DPR. Syafrin bakal berupaya agar kebijakan ERP dikecualikan bagi angkutan transportasi online termasuk ojek online.

Kendati demikian, para supir ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia tetap menentang keras rencana pemberlakuan jalan berbayar elektronik.

"Kami bersama rekan-rekan pengemudi ojek online yang beberapa kali telah melakukan aksi unjuk rasa menolak ERP, menyatakan tetap menolak ERP tanpa syarat apapun," ujar Ketua Umum Garuda Indonesia Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, Minggu (12/2/2023).

Alasannya, Igun menekankan, kebijakan itu terkesan tidak adil dan hanya akan menimbulkan beban bagi rakyat kecil, bukan hanya ojek online.

"Kami sangat yakin semua pengemudi ojek online maupun pengendara bermotor semua keberatan dengan adanya ERP," seru dia.

 

"Batalkan ERP dan hapus ERP dari Raperda DKI Jakarta adalah harga mati yang tidak dapat ditawar lagi. Kami menolak dengan keras ERP ini," tegas Igun.

 

Menurut dia, masih ada cara lain untuk pengendalian lalu lintas yang tidak membebankan masyarakat dengan kutipan-kutipan biaya atau dimana masyarakat harus membayar.

Pasalnya, Igun menyatakan, pemerintah sudah banyak diuntungkan oleh masyarakat lewat setiap pembelian kendaraan pribadi melalui pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lain sebagainya.

"Mobil maupun sepeda motor sudah membayar pajak daerah dari STNK yang tidak sedikit. Maka kebijakan ERP ini menjadikan beban pengeluaran berlipat-lipat. Silahkan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan lain yang pro rakyat tidak mengutip uang lagi dari masyarakat," tuturnya.


Ojol Minta Raperda Jalan Berbayar ERP Dicabut, Heru Budi: Tergantung Arahan DPRD

Kendaraan melintasi gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). DKI Jakarta akan mengimplementasikan konsep ERP mulai tahun 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi demo para pengemudi ojek online (ojol) yang menolak kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan di Jakarta. Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Menurut Heru saat ini raperda itu masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ihwal pencabutan Raperda, Heru menyebut pemprov bakal mengikuti arahan para wakil rakyat.

"Ya kan sedang proses di DPRD, itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD apa, ya kita ikut. Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan," kata Heru soal kebijakan jalan berbayar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Heru menyampaikan pembahasan Raperda PL2SE masih bergulir panjang. Namun, dia menyebut bahwa dewan dapat saja mengembalikan Raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan ya silahkan," kata dia.

 


Bisa Dicabut

Kendaraan melintasi gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). DKI Jakarta akan mengimplementasikan konsep ERP mulai tahun 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang di dalamnya juga terdapat kebijakan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) dapat saja dicabut secara resmi.

"Oh, bisa nanti dicabut, ada aturan secara resmi. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya kan di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," kata Pantas kepada wartawan, Kamis. 

Menurut Pantas, Raperda tersebut bisa saja dicabut melalui rapat paripurna. Namun, pencabutan itu kata Pantas harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," ungkapnya.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya