Liputan6.com, Jakarta - Febri Diansyah, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengaku pihaknya tidak melakukan persiapan khusus jelang vonis terhadap Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada besok Senin, 13 Februari 2023.
Namun Febri berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya.
Advertisement
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil," ujar Febri dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Febri berharap, hakim mengambil keputusan sesuai pada bukti dan fakta persidangan, bukan didasarkan pada asumsi dan tekanan dari masyarakat di luar persidangan.
"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan atau pun keriuhan di luar persidangan," kata dia.
Sebagai tim penasihat hukum, Febri tetap meyakini istri Ferdy Sambo merupakan korban pelecehan seksual. Febri mengaku pihaknya sudah menyampaikan bukti terkait hal tersebut ke hadapan majelis hakim.
"Perlu juga kita pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual. Kesimpulan kami ini didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," kata dia.
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," Febri menandaskan.
Harapan Pengacara Brigadir J untuk Vonis Ferdy Sambo dan Putri
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman setimpal atas perbuatan.
Menurut salah satu penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menjadikan rujukan bagi majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Ferdy Sambo.
Sementara itu terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata Martin dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Martin menerangkan, alasan Putri Candrawathi harus dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dinilai sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea). Hal itu, kata dia sesuai kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum.
"Pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J," ucap dia.
Hal yang sama juga disampaikan tim, pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan. Dia mengatakan vonis majelis hakim diharapkan memenuhi aspek keadilan bagi keluarga khususnya dan masyarakat Indonesia.
"Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.
Johnson mengatakan, tim penasihat hukum berencana akan langsung mengajukan banding seandainya vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak sesuai dengan harapan keluarga.
"Prediksi saya kasus ini akan sampai ujung, artinya putusan besok bukan akhir dari segalanya. Jadi apapun putusannya berapapun vonisnya Sambo akan memaksimalkan upaya hukum sampai akhir. Semoga masyarakat tidak cepat lupa," tandas dia.
Advertisement
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Jaksa membeberkan beberapa pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku JPU wajib pula mempertimbangkan hal hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menerangkan, hal-hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluargnya.
Jaksa menerangkan, Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, Terdakwa tidak menyesali perbuatanya.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap Jaksa.