Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus melakukan pemutakhiran data bengkel-bengkel yang dapat melakukan konversi dari motor konvensional ke motor listrik.
Untuk memberikan payung terhadap para bengkel dan pelaku UMKM tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan dua peraturan terkait konversi motor listrik tersebut.
Advertisement
Kedua peraturan tersebut antara lain adalah Permenhub No 65 Tahun 2020 (konversi sepeda motor) dan Permenhub No 15 Tahun 2022 (konversi kendaraan lainnya).
Sampai saat ini, tercatat sudah ada puluhan bengkel yang tersertifikasi untuk melakukan konversi tersebut. Namun, pemerintah terus menambah jumlah workshop yang bisa melakukan hal tersebut untuk mempercepat keberadaan motor listrik di Tanah Air.
"Sampai saat ini jumlah bengkel sepeda motor konversi yang telah memenuhi syarat dan tersertifikasi sebanyak 21 bengkel dan beberapa di antaranya adalah pelaku UMKM. Sementara jumlah bengkel kendaraan lainnya yang telah tersertifikasi yaitu sebanyak 6 bengkel," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hartanto, dalam keterangan resminya.
Tidak hanya dengan merekrut bengkel konversi motor listrik, pemerintah juga turut menggandeng beberapa produsen otomotif untuk menggelar pameran kendaraan listrik untuk merangsang daya tarik masyarakat agar beralih ke elektrifikasi.
Adapun beberapa produsen motor listrik yang turut berpartisipasi dalam pameran 'Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia' yang dilakukan di Serang, Banten, turut diikuti beberapa brand seperti Selis, Gelora E, Grab Electric, United Motor dan Elders.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih aware terhadap keunggulan dan manfaat penggunaan kendaraan listrik. Sekaligus juga untuk menjelaskan dari sisi aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanannya, agar masyarakat semakin percaya diri untuk menggunakannya,” pungkas Hartanto.
Kriteria Motor Listrik Konversi yang Bisa Dapat Insentif Rp 7 Juta
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, Dadan Kusdiana telah mengungkapkan usulan terkait konversi sepeda motor listrik yang bisa mendapatkan insentif.
Disebutkan, terkait sepeda motor listrik konversi ini harus memiliki kriteria dengan usia 7 hingga 10 tahun.
"Jadi, jangan terlalu tua juga, nanti proses di belakangnya itu tidak lulus, Karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru," ujar Dadan, dalam konferensi pers, di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Lanjut Dadan, sepeda motor konvensional atau bensin yang akan dilakukan konversi ini harus disertifikasi terlebih dahulu di Balai Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut, untuk diperiksa segala kelengkapan kendaraannnya, seperti STNK, lampu, dan lainnya. Tak hanya itu, syarat lainnya adalah kapasitas motornya harus 100cc sampai 125cc.
"Kapasitasnya akan kita batasi. Sekarang masih ditimbang batas atasnya mau 3 kw hingga 5 kw di atas itu kita tidak akan berikan insentif," tegas Dadan.
Advertisement