Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat (PP) mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Ini sudah dibahas di DPR, dan karena pembahasannya di DPR sudah melalui prosedur-prosedur yang ketat dan sudah lama, maka Presiden Republik Indonesia (Jokowi) sudah memberikan dukungan secara terbuka agar RUU PPRT ini segera dibahas dan diundangkan," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (12/2).
Advertisement
Oleh karena itu, saat ini pemerintah tinggal menunggu ajakan dari DPR untuk membahas RUU PPRT tersebut.
"Oleh sebab itu, karena dari sudut pandang prosedural dan pengambilan inisiatif RUU ini merupakan RUU yang diinsiasi atau digagas oleh DPR," ujarnya.
"Maka pemerintah sekarang tinggal menunggu untuk diajak, untuk dipanggil membahas rancangan Undang-Undang itu secepatnya dan pemerintah sudah menyiapkam semua perangkat yang diperlukan untuk membahas RUU ini. Kita menunggu dari DPR secepatnya," sambungnya.
Bola di DPR
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku, pemerintah saat tengah siap menunggu selesainya RUU ini menjadi UU.
"Iya, RUU ini sepanjang yang saya tahu saya juga pernah di DPR, selama beberap kali periode memang selalu disepakati menajdi RUU inisiatif DPR. Jadi memang bolanya ada di DPR, tetapi pemerintah sekali lagi siap menunggu selesainya Undang-Undang menjadi UU yang disahkan oleh DPR," ujar Ida.
"Terkait dengan RUU yang mengatur pekerja rumah tangga di dalam negeri. Bagaimana dengan pekerja rumah tangga di luar negeri? Kita sudah punya UUD tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, UUD no 18 tahun 2017," pungkasnya.
Namun, UUD itu disebutnya tidak secara spesifik mengatur tentang pekerja rumah tangga di luar negeri sebagai panduan pekerja migran di Indonesia di luar negeri.
"Saya kira sudah cukup dan UUD no 18 tahun 2017 itu selalu diikuti dengan kesepakatan-kesepakatan dengan negara penempatan," ucapnya.
"Terakhir, kami melakukan kesepakatan dengan pemerintah Malaysia yang mengatur bagaimana perlindungan kepada pekerja migran itu bisa dalam Memorandum of Understanding (MoU)," pungkasnya.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement