Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat tiba untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat tiba untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tuntutan tersebut dinilai sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Sambi cs yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan luar biasa dengan melihat posisi kekuasaan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)