Hakim Nyatakan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Terbukti, Tidak Ada Fakta Pendukung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak terbukti.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Feb 2023, 12:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) menghampiri sang istri Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak terbukti.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (13/2/2023).

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasaya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," ujar dia.

Wahyu menyinggung relasi kuasa dalam hal ini Putri Candrawathi disebut lebih unggul dibanding Brigadir J.

Wahyu mengatakan, Putri Candrawathi adalah istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri Candrawathi ialah seorang dokter gigi .

Sementara korban Nofriansyah hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

 


Tak Ada Bukti Pendukung

Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wahyu menyatakan, tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2023. Tidak ada bkti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Wahyu.

Infografis Pembelaan Diri Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya