Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak terbukti.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Advertisement
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (13/2/2023).
"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasaya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," ujar dia.
Wahyu menyinggung relasi kuasa dalam hal ini Putri Candrawathi disebut lebih unggul dibanding Brigadir J.
Wahyu mengatakan, Putri Candrawathi adalah istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri Candrawathi ialah seorang dokter gigi .
Sementara korban Nofriansyah hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya
"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Tak Ada Bukti Pendukung
Wahyu menyatakan, tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2023. Tidak ada bkti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Wahyu.
Advertisement