Hakim: Niat Ferdy Sambo Skenariokan Pembunuhan Brigadir J Jadi Pertimbangan Tentukan Vonis

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengungkap niat Ferdy Sambo habisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Feb 2023, 13:07 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo hadapi sidang dengan agenda putusan, Senin (13/2/2023). 

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim mengungkap niat Ferdy Sambo habisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pertimbangan hukumnya, Bharada E diminta menghadap Ferdy Sambo lantai 3 di Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E naik lift menuju ke lantai tiga.

"Keterangan Bharada E, saat keluar dari lift, pintu ruangan sudah terbuka dan sudah ada terdakwa di situ. Sehingga Bharada E maju 'siap perintah bapak'," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Sidang PN Jaksel.

Wahyu menerangkan, Bharada E disuruh duduk ke sofa. Putri Candrawathi belum tampak. Ferdy Sambo dan Bharada E kemudian berbincang.

"Terdakwa bertanya, apakah Bharada E mengetahui ada kejadian apa di Magelang. Bharada E menjawab tidak tahu," kata Wahyu.

Wahyu menerangkan, Putri Candrawathi tak lama kemudian datang dan langsung duduk di dekat Ferdy Sambo. Bharada E lantas kembali bertanya kejadian di Magelang.

"Terdakwa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah dilecehkan Yosua di Magelang. Putri Candrawathi juga menangis saat itu. Terus terdakwa mengatakan bahwa korban telah kurang ajar, tidak menghargai terdakwa," ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan, terdakwa memegang kerah baju Bharada E sambil meluapkan emosi dengan kata-kata.

"Terdakwa mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan. Bharada E juga langsung diam saat itu, serba salah, takut," ujar dia.

 


Janji Ferdy Sambo ke Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan keempat ini terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga saudara Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wahyu menerangkan, terdakwa merubah posisi duduknya dan agak maju ke depan. Rupanya, Ferdy Sambo mengingikan Brigadir J tewas. Hal itu disampaikan kepada Bharada E.

"Terdakwa berkata kepada Bharada E yang pada pokoknya, bahwa korban Yosua harus mati, dan Bharada E diam saja. Terdakwa menangis baru bilang agar Bharada E yang bunuh Yosua," ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan, terdakwa mengaku siap menjaga Bharada E. Skenario tembak-menembak pun dibeberkan ke Bharada E.

"Karena menurut terdakwa kalau Bharada E yang membunuh, terdakwa yang akan jaga Bharada E. Tetapi kalau terdakwa yang bunuh, tidak ada yang jaga kita semua. Lalu terdakwa jelaskan skenarionya, dan saksi hanya diam," ujar dia.

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya