Liputan6.com, Jakarta - Video viral di media sosial memperlihatkan keributan antara pengemudi mobil Fortuner dan mobil Brio yang terjadi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam video yang beredar, keributan terjadi di tengah kondisi macet. Saat itu, mobil Toyota Fortuner hitam menghalangi laju mobil Honda Brio berkelir kuning.
Advertisement
Pengemudi Toyota Fortuner hitam itu kemudian turun menghampiri mobil Brio kuning. Tampak, pria berkaos hitam berbadan gempal memukul dan menendang pintu samping mobil Brio kuning.
Usai kejadian video viral, sejumlah pihak pun angkat bicara. Termasuk pemilik mobil Honda Brio kuning, AW (39) yang dirusak oleh pengendara mobil Fortuner hitam inisial GR (24). AW menegaskan akan menempuh jalur hukum meski polisi berupaya melakukan mediasi.
"Betul memang sudah dimediasikan, memang sempat ada kata permintaan maaf dari terlapor, kalau menurut kami itu kan hak dia. Hak kami juga untuk melakukan proses hukum ini lebih lanjut," ujar kuasa hukum AW, Manda Berinandus saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Selain itu, anggota DPRD DKI Jakarta yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana menyebut aksi sopir Fortuner tersebut tak boleh ditolerir.
"Aksi koboi tersebut tidak boleh ditolerir di DKI Jakarta, dan saya sangat berharap agar kasus ini tidak menguap semudah permintaan maaf di atas materai," kata Justin dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pun angkat bicara.
Berikut sederet respons usai video viral keributan antara pengemudi mobil Fortuner dan mobil Brio yang terjadi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) dihimpun Liputan6.com:
1. Pemilik Honda Brio Tegaskan Lanjut Proses Hukum Kasus di Senopati
AW (39), pemilik mobil Honda Brio kuning yang dirusak olah pengendara mobil Fortuner hitam inisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel), menegaskan akan menempuh jalur hukum meski polisi berupaya melakukan mediasi.
"Betul memang sudah dimediasikan, memang sempat ada kata permintaan maaf dari terlapor, kalau menurut kami itu kan hak dia. Hak kami juga untuk melakukan proses hukum ini lebih lanjut," ujar kuasa hukum AW, Manda Berinandus saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, tindakan yang lakukan oleh GR terbilang cukup anarkis dengan menggunakan senjata yang diduga adalah softgun dan samurai yang berujung dengan pengrusakan mobil kliennya. Terlebih AW mengaku juga telah mengalami gangguan mentalnya.
"Karena perbuatannya ini yang sangat anarki membabi-buta, dan seperti gangster ini sangat berpengaruh bagi klien kami secara psikis," imbuh Manda.
Advertisement
2. Pengacara Korban Sebut Proses Hukum Dilanjutkan Agar Tak Semena-mena
Menurut Manda, tindakan yang lakukan oleh pelaku terbilang cukup anarkis dengan menggunakan senjata yang diduga airsoft gun dan pedang samurai yang berujung dengan perusakan mobil kliennya. Terlebih, kata dia, akibat kejadian tersebut kondisi kejiwaan kliennya menjadi terpengaruh.
"Karena perbuatannya ini yang sangat anarki membabi-buta, dan seperti gangster ini sangat berpengaruh bagi klien kami secara psikis," imbuh Manda.
"Keadaan seperti klien pada saat itu dihajar dengan menggunakan soft gun, kemudian dari sisi depan soft gun nya ternyata patah dia ambil lagi senjata seperti samurai, tidak cukup sampai situ sudah memukul bodi, kaca mobil kiri, dan depan terus dihajar lagi, ditabrak lagi dari sisi kanan," sambung dia.
Adapun pihaknya tetap akan mengupayakan jalur hukum agar perihal tersebut menjadi perhatian bagi pengendara lain agar tidak semen-mena dalam mengambil tindakan. Sekaligus agar dapat menjadi pembelajaran bagi pihak terlapor.
"Artinya kita enggak mau berdamai seperti itu saja, tapi agar menjadi pelajaran buat terlapor agar tidak terulang lagi bagi kita pengguna jalan sehingga pengguna jalan ini tidak semena-mena. Jadi kita artikan ini buat pembelajaran buat pengguna jalan," jelas Manda.
3. Polisi
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) telah memeriksa pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio milik AW (39) menggunakan senjata airsoft gun dan samurai.
Pemeriksaan terhadap pelaku telah berlangsung di Polres Jaksel pada Minggu (12/2/2023) sore kemarin. Meski kasus aksi koboi ini telah naik ke tahap penyidikan, namun polisi tidak langsung menahan pengemudi Fortuner.
Kapolres Metro Jakarta Selata Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan penyidik tidak menahan pelaku. Salah satunya karena ancaman hukuman terhadap pengemudi Fortuner tersebut di bawah lima tahun penjara.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP, jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Adapun Pasal 406 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Meskipun GR bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke Polres Jaksel, Ade Ary memastikan proses hukum akan tetap berlangsung sesuai aturan. Adapun dalam pemeriksaan itu, polisi juga telah memfasilitasi mediasi antara pelaku GR dengan korban AW.
"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," ucap ade Ary.
Advertisement
4. PSI
Keributan antara sopir Fortuner yang menabrak mobil Brio di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan menuai sorotan. Pihak kepolisian pun telah melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana, menyebut aksi sopir Fortuner tersebut tak boleh ditolerir.
"Aksi Koboi tersebut tidak boleh ditolerir di DKI Jakarta, dan saya sangat berharap agar kasus ini tidak menguap semudah permintaan maaf diatas materai," kata dia dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Justin mengungkapkan siap membantu korban sebagai anggota dewan apabila kasus tak dilanjutkan ke ranah hukum. Pasalnya, dia memandang kasus ini sebagai delik murni berlapis yang penyelesaiannya tak boleh hanya berakhir di atas kertas.
"Saya sendiri selaku DPRD DKI siap membantu korban dengan menyediakan jasa penasehat hukum bilamana diminta," ungkap Justin.
"Apabila penyelesaian Aksi Koboi di Senopati tersebut hanya berujung diatas materai, maka saya kira peran polisi dalam menyikapi delik murni berlapis tidak ada bedanya dengan juru damai antar warga di tingkat RT," tambahnya.
Oleh sebab itu, Justin menyampaikan agar polisi bijak dalam menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Terlebih, kata dia, terdapat beberapa lapis pasal yang dapat dikenakan terhadap terduga pelaku, mulai dari dugaan pengerusakan, kepemilikan senjata api, pelanggaran lalu lintas, hingga sajam.
"Ketegasan polisi dalam penegakkan hukum adalah preseden vital untuk tegaknya disiplin dan supremasi hukum di DKI Jakarta," ucap Justin.
5. Menko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md angkat bicara mengenai video viral yang memperlihatkan pengemudi Toyota Fortuner mengamuk dan merusak mobil Brio.
Mahfud meminta, aparat kepolisian melacak pengemudi dari Fortuner yang merusak mobil Brio. Ia juga menyebut bahwa peristiwa tersebut mirip adegan pada film gangster.
"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti filem gangster, ya. Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekedar membuat konten sensasi utk medsos. Tapi apa pun, yg begitu itu tak blh terjadi. Perlu dilacak. @DivHumas_Polri," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd dikutip pada Senin (13/2/2023).
Advertisement