Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Putusan vonis mati Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.
Putusan hakim Wahyu Iman Santoso menuai pujian dari warganet di lini masa.
"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso," tulis akun Twitter Jhon Sitorus@Miduk, dikutip Senin.
Dia menyatakan, menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan jenderal bukanlah perkara mudah.
"Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," sambungnya.
Warganet lainya, @pallihaeee memuji kerja hakim yang menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.
"Hakimnya sampe shaking pas baca vonisnya. Good job Pak Hakim, terima kasih banyak udah adil😭 Ditunggu vonis Putri Candrawathi semoga dpt hukuman seumur hidup/join ferdy sambo jg gpp<' tulisnya, dikutip Senin.
Sementara itu, warganet lainnya @StefanAntonio tidak menyangka Ferdy Sambo bakal dihukum mati.
"Waahhhh .. Ini diluar dugaan Saya ..Ferdy Sambo DIVONIS MATI !!!" tulisnya.
"Trima kasih Majelis Hakim dan Ketua MajelisHakim Wahyu Iman Santoso .." sambungnya.
Pembunuhan Berencana
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyatakan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terpenuhi.
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu, saat pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Wahyu menjelaskan, perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.
Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.
Advertisement