Liputan6.com, Jakarta - Rosti Simanjuntak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku senang dan lega atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Advertisement
"Saya sangat berterima kasih pada hakim, kepada publik yang mendukung kami," ujarnya usai persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Tangis Rosti tak terbendung usai mendengar putusan hakim. Dia mengikuti dari awal jalannya sidang putusan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
"Semoga Tuhan Yesus memberkasi kita semua," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Biaya perkara dibebankan pada negara," ucap Hakim.
Lebih Berat dari Tuntutan
Putusan ini ternyata lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.
Ketika itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Advertisement