Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksikan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya. "Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar dia.
Pengacara Harap Putri Candrawathi Divonis Adil
Febri Diansyah, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengaku pihaknya tidak melakukan persiapan khusus jelang vonis terhadap Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.
Namun Febri berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya.
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil," ujar Febri dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Febri berharap, hakim mengambil keputusan sesuai pada bukti dan fakta persidangan, bukan didasarkan pada asumsi dan tekanan dari masyarakat di luar persidangan.
"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan atau pun keriuhan di luar persidangan," kata dia.
Advertisement
Sebut Jadi Korban Pelecehan Seksual
Sebagai tim penasihat hukum, Febri tetap meyakini istri Ferdy Sambo merupakan korban pelecehan seksual. Febri mengaku pihaknya sudah menyampaikan bukti terkait hal tersebut ke hadapan majelis hakim.
"Perlu juga kita pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual. Kesimpulan kami ini didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," kata dia.
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," Febri menandaskan.