Liputan6.com, Jakarta - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi sorotan dunia, usai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi tersebut.
Situs berita negara tetangga, Singapura misalnya; The Straits Times menyoroti sidang tersebut dalam artikel berjudul "Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard."
Advertisement
Di artikel tersebut dijelaskan, "pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap pengawalnya."
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan mantan Kepala Urusan Dalam Negeri Polri berusia 49 tahun itu 'bersalah secara sah dan meyakinkan' mendalangi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan berusaha menutupi kejahatannya dengan memerintahkan agar bukti CCTV dihancurkan," tulis media tersebut.
The Straits Times menyebut vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan hal yang memberatkan antara lain karena ia telah membunuh anak buahnya sendiri yang telah bekerja untuknya selama tiga tahun, dan kematian tersebut telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."
Selanjutnya, media asal Australia yaitu The Sydney Morning Herald juga memberitakan hal serupa.
Di artikel berjudul: Indonesian police general sentenced to death over killing of bodyguard, disebutkan bahwa hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan perbuatan Sambo "tidak ada yang bisa meringankan hukumannya."
"Hakim juga mengatakan bahwa istri Sambo, Putri Candrawati yang mengaku diperkosa. Namun, mengutip hasil tes pendeteksi kebohongan diindikasikan bahwa dia telah berbohong."
Bahkan, sorotan dunia juga ditulis media Inggris Reuters juga memberitakan artikel serupa di artikel berjudul; "Indonesia court sentences former police general to death over murder plot."
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Usai mendengar putusan itu, tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, dia terlihat menangis tersedu-sedu.
Kakak mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat yang turut hadir dalam persidangan berupaya menghapus air mata yang mengalir pada pipi sang ibu. Keduanya juga terlihat berpelukan erat seraya saling menguatkan.
Setelah tangis mereda dan nampak tenang, keluarga Brigadir J memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan kerumunan yang mengelilingi mereka.
Sejak pagi, keluarga Brigadir J memang telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rosti yang mengenakan kemeja putih sudah nampak pilu mendengarkan pertimbangan unsur yang dibacakan hakim.
Sesaat sebelum masuk ke ruang sidang, Rosti mengungkapkan bahwa harapannya hukuman untuk Ferdy Sambo bisa diberikan seadil-adilnya. Ia juga berharap agar bisa mendengarkan sidang dengan fokus.
"Agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua. Begitu juga buat kami keluarga, dan kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis dari bapak hakim yang mulia pada saat persidangan ini," ujar Rosti.
Advertisement
Sempat Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam sidang itu pula, JPU merasa Ferdy Sambo berbelit dalam memberikan keterangan. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.
Terlebih, jaksa menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," sambungnya.
Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyampaikan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atas perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakart Selatan, Senin (13/2/2023).
"Selama persidangan berlangsung tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHP terdakwa haruslah dijatuhi pidana," kata Wahyu.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja senbagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu.
Wahyu menerangkan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan berupa hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar dia.
Atas putusan ini, Majelis Hakim mempersilakan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa mengajukan banding.
"Demikian para pihak baik Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk megajukan upaya hukum," ucap Hakim Wahyu menandaskan.
Advertisement