Liputan6.com, Tulungagung - Polisi menahan menahan empat pesilat terduga pelaku penganiayaan ibu muda berikut keponakannya di Tulungagung beberapa waktu lalu.
"Empat pelaku ini kami tangkap pada Selasa (7/2/2023) di rumah masing-masing. Tiga pelaku masih anak-anak (usia di bawah 17 tahun) dan satu lainnya sudah dewasa," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto di Tulungagung, Senin, (13/2/2023), dikutip dari Antara.
Advertisement
Keempat remaja ini ditangkap karena sesuai rekaan video yang beredar di media sosial, mereka terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang ibu dengan keponakannya di jalan raya Kecamatan Bandung.
Aksi pengeroyokan diduga dilakukan serampangan, hanya karena melihat salah satu korban (remaja) mengenakan kaos dengan simbol dan identitas perguruan silat lain yang selama ini dianggap "musuh" bebuyutan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini demi penegakan hukum. Selain empat remaja yang sudah ditetapkan tersangka, satu pelaku lain saat ini dinyatakan masih buron.
Keterlibatan DPO ini teridentifikasi secara jelas dalam video yang beredar.
Kapolres Tulungagung menjelaskan, motif penganiayaan murni karena fanatisme buta.
Para pelaku yang saat itu berkonvoi usai menghadiri kegiatan perguruan memiliki kebencian terhadap identitas perguruan silat lain.
Pasal Jeratan
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHPidana Jo pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Satu orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan," kata Eko.
Atas kejadian ini pula, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.
Advertisement