Liputan6.com, Tel Aviv - Pemerintah Israel menyetujui legalisasi sembilan permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini menuai kecaman dari Otoritas Palestina (PA), yang menyebutnya sebagai perang terbuka terhadap rakyatnya.
"Sembilan komunitas itu telah ada selama bertahun-tahun; beberapa telah ada selama beberapa dekade," ungkap pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Lebih dari setengah juta orang Israel tinggal di lebih dari 200 permukiman yang dibangun di atas tanah Palestina. Warga Palestina mengatakan, perluasan permukiman mengancam kelangsungan negara Palestina di masa depan sebagai bagian dari solusi dua negara.
Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya pada Minggu menggarisbawahi bahwa keputusan terbaru Israel melewati "semua garis merah" dan merusak kebangkitan proses perdamaian.
Amerika Serikat (AS), yang memberikan bantuan militer miliaran dolar kepada Israel, belum berkomentar terkait legalisasi ini. Secara garis besar, pemerintahan Joe Biden telah menyuarakan pandangan yang menentang permukiman.
PBB sendiri telah lama mengutuk permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki dalam berbagai resolusi dan pemungutan suara.
Alasan Israel
Kantor Perdana Menteri Israel mengatakan, keputusan legalisasi diambil sebagai pembalasan atas dua serangan baru-baru ini di Yerusalem yang menewaskan 10 orang Israel.
"Menanggapi serangan teroris yang mematikan di Yerusalem, kabinet keamanan memutuskan dengan suara bulat untuk mengesahkan sembilan komunitas di Yudea dan Samaria," kata kantor Netanyahu.
Pengumuman itu muncul di tengah meningkatnya kekerasan Israel-Palestina, dengan sedikitnya 46 warga Palestina tewas oleh pasukan Israel sepanjang tahun ini. Pasukan Israel telah menewaskan sedikitnya dua warga Palestina, termasuk seorang remaja, di Tepi Barat dalam dua hari terakhir.
Advertisement
Tidak Hanya Legalisasi
Komunitas internasional menganggap semua permukiman Yahudi Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional, meskipun Israel membantahnya. Palestina melihat permukiman sebagai hambatan utama untuk kesepakatan damai dengan Israel.
Palestina ingin semua permukiman dan pos terdepan dihapus dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang mereka inginkan menjadi bagian dari negara Palestina di masa depan.
Israel telah membangun sekitar 140 permukiman yang menampung sekitar 600.000 orang Yahudi sejak menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967.
Pada Minggu pula, otoritas Israel mengumumkan pembangunan massal unit rumah baru di dalam permukiman yang sudah mapan. Pernyataan dari kantor PM Netanyahu mengatakan, komite perencanaan akan bersidang dalam beberapa hari mendatang untuk menyetujui langkah tersebut. Demikian seperti dikutip dari BBC.
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang berhaluan kanan mengatakan di Twitter, akan ada 10.000 unit rumah yang dibangun.