Seperti Ferdy Sambo, 2 Polisi Pakistan Juga Dijatuhi Vonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan

Hari ini, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ternyata hukuman serupa juga terjadi di Pakistan.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 13 Feb 2023, 18:19 WIB
Hari ini, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ternyata hukuman serupa juga terjadi di Pakistan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Islamabad - Hari ini, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut tak ada yang meringankan sanksi terhadap suami Putri Candrawathi tersebut.

Namun, di belahan dunia lain baru-baru ini juga terjadi hal yang sama terhadap dua orang polisi.

Tepatnya di Pakistan, pengadilan distrik di negara tersebut pada Senin (6/2) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa dan tiga penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Osama Satti, dikutip dari Tribune.com.pk, Senin (13/2/2023).

Dua polisi ini bernama Iftikhar Ahmed dan Muhammad Mustafa dan keduanya merupakan polisi anti-terorisme.

Sebelumnya, pengadilan telah mencadangkan keputusan kasus tersebut setelah persidangan selesai pada 31 Januari.

Kejadian bermula pada 2 Januari 2021, sekitar pukul 02.00 waktu Pakistan. Osama saat itu berangkat untuk menurunkan temannya di Sektor H-11. Ketika dia kembali, petugas polisi mencegat kendaraannya di Sektor G-10, Jalan Raya Srinagar dan menembaknya dari semua sisi.

Osama Satti dibunuh oleh personel Anti-Terrorist Squad (ATS) setelah mereka mengklaim bahwa bocah itu menolak untuk menghentikan kendaraannya di pos pemeriksaan menyusul laporan pencurian nirkabel di Islamabad.

Tiga bulan kemudian, pengadilan anti-terorisme (ATC) di Islamabad menyebut bahwa pembunuhan tersebut adalah kesalahan dan menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan distrik Pakistan.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim ATC Shah Rukh Arjumand atas petisi yang meminta penghapusan ketentuan soal terorisme.

 


Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Sorotan Dunia

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi sorotan dunia, usai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi tersebut.

Situs berita negara tetangga, Singapura misalnya; The Straits Times menyoroti sidang tersebut dalam artikel berjudul "Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard."

Di artikel tersebut dijelaskan, "pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap pengawalnya."

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan mantan Kepala Urusan Dalam Negeri Polri berusia 49 tahun itu 'bersalah secara sah dan meyakinkan' mendalangi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan berusaha menutupi kejahatannya dengan memerintahkan agar bukti CCTV dihancurkan," tulis media tersebut.

The Straits Times menyebut vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

"Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan hal yang memberatkan antara lain karena ia telah membunuh anak buahnya sendiri yang telah bekerja untuknya selama tiga tahun, dan kematian tersebut telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."

Selanjutnya, media asal Australia yaitu The Sydney Morning Herald juga memberitakan hal serupa.

Di artikel berjudul: Indonesian police general sentenced to death over killing of bodyguard, disebutkan bahwa hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan perbuatan Sambo "tidak ada yang bisa meringankan hukumannya."

"Hakim juga mengatakan bahwa istri Sambo, Putri Candrawati yang mengaku diperkosa. Namun, mengutip hasil tes pendeteksi kebohongan diindikasikan bahwa dia telah berbohong."

Bahkan, sorotan dunia juga ditulis media Inggris Reuters juga memberitakan artikel serupa di artikel berjudul; "Indonesia court sentences former police general to death over murder plot."


Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak menangis mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Usai mendengar putusan itu, tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, dia terlihat menangis tersedu-sedu.

Kakak mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat yang turut hadir dalam persidangan berupaya menghapus air mata yang mengalir pada pipi sang ibu. Keduanya juga terlihat berpelukan erat seraya saling menguatkan.

Setelah tangis mereda dan nampak tenang, keluarga Brigadir J memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan kerumunan yang mengelilingi mereka.

Sejak pagi, keluarga Brigadir J memang telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rosti yang mengenakan kemeja putih sudah nampak pilu mendengarkan pertimbangan unsur yang dibacakan hakim.

Sesaat sebelum masuk ke ruang sidang, Rosti mengungkapkan bahwa harapannya hukuman untuk Ferdy Sambo bisa diberikan seadil-adilnya. Ia juga berharap agar bisa mendengarkan sidang dengan fokus.

"Agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua. Begitu juga buat kami keluarga, dan kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis dari bapak hakim yang mulia pada saat persidangan ini," ujar Rosti.


Sempat Dihukum Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam sidang itu pula, JPU merasa Ferdy Sambo berbelit dalam memberikan keterangan. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Terlebih, jaksa menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," sambungnya. 

Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya