Perlindungan Investor Diperketat, BEI Harap Saham Gorengan Berkurang

Direktur Kepatuhan dan Transaksi BEI, Kristian Sihar Manullang berharap melalui UMA, suspensi dan cooling down menjadi peringatan awal bagi investor.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 13 Feb 2023, 19:10 WIB
BEI menyatakan telah berkoordinasi dengan OJK dan anggota bursa untuk memastikan pasar berjalan wajar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan investor. Utamanya dari saham dengan volatilitas tinggi atau biasa disebut saham gorengan.

Direktur Kepatuhan dan Transaksi BEI, Kristian Sihar Manullang mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota bursa (AB) untuk memastikan pasar berjalan wajar.

"Saya pikir sudah ada immediate action, tindakan mendahului. UMA atau suspensi, cooling down. Kita harapkan itu early warning bagi investor. Jadi saham gorengan ini yang mengalami volatilitas dan tidak didukung fundamental yang tidak memadai. kami harapkan berkurang, artinya perlindungan investor jalan terus,” kata Kristian kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (13/2/2023).

BEI sendiri berencana untuk meluncurkan papan pemantauan khusus secara hybrid sebelum meluncurkan papan pemantauan khusus full call-auction. Proses persiapan Papan Pemantauan Khusus terus berlangsung, yang nantinya diharapkan akan makin meningkatkan perlindungan investor. Nantinya Papan Pemantauan Khusus akan dibagi menjadi dua tahap.

Papan Pemantauan Khusus tahap satu yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam papan tersebut, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.

"Jadi setelah suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut dan hingga dibuka, saham masuk ke papan pemantauan khusus selama satu bulan. tetap bisa diperdagangkan tapi dibatasi. Sekarang masih pemantauan khusus saja. Tahun ini akan menjadi papan pemantauan khusus, substansinya sama.” ujar Kristian.

 

 


Dongkrak Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022)

Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:

1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;

2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;

3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;

4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan

5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:

a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

 b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.

 


Upaya Penguatan dan Pengawasan Industri

Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.

d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.

Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya