Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Sabtu 11 Februari 2023. Dalam bentrok warga, satu meninggal dunia.
Polisi menerangkan, ketujuh tersangka dalam bentrok di Depok yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR. Kepolisian sebelumnya mengamankan 4 orang yang turut terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.
Advertisement
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.
Dia belum dapat merinci asal mula kelompok dari masing-masing tersangka. Namun untuk peran dari masing-masing tersangka dari peristiwa itu berbeda.
Trunoyudo menjelaskan untuk tersangka NJ, berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL dengan senjata tajam. Lalu untuk tersangka M selalu pihak yang memiliki masalah utang piutang terhadap L.
"Kemudian ketiga SA, ini yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Kemudian tersangka keempat SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R dan kawan-kawan sebagai korban," beber dia.
Sedangkan untuk ketiga tersangka lain, AL, B, dan RR berperan melakukan pemukulan terhadap korban I hingga memukul dengan menggunakan kursi.
Bentrokan di Depok Tewaskan 1 Warga, Polisi: 14 Orang Ditangkap
Satu orang tewas dan dua orang luka-luka akibat bentrokan warga yang terjadi di Perum Raffles Hills, Sukatani Tapos, Kota Depok pada Sabtu 11 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menangkap 14 orang terduga pelaku yakni ML, EP, AD, HN, N, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, SAH. Mereka sedang diperiksa intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ke-14 ini secara maraton dilakukan proses pemeriksaan untuk lebih dalam," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, pemicu keributan akibat masalah utang-piutang antara L dengan seseorang berinisial M.
Saat itu, terjadilah keributan hingga berujung pada penganiayaan. Trunoyudo menyebut, dua orang luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
"Latar belakang ini terjadinya urusan bisnis antara pihak L dan M, L dan M ini Terkait utang piutang, pinjam meminjam uang," ujar dia.
Trunoyudo menyesalkan peristiwa tersebut. Seharusnya, kata dia, permasalahan utang-piutang ini bisa diselesaikan secara persuasif melalui rukun warga.
"Sekali lagi dalam kejadian ini sungguh sangat disesalkan. Kalau persoalan ini dapat dikomunikasikan melalui RW, melibatkan RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas tidak para pihak yang lain tentu ini menjadi bagian yang bisa diselesaikan secara humanis dan persuasif," ujar dia.
Advertisement
Masalah Pribadi
Trunoyudo menegaskan, kasus ini tidak ada sangkut-pautnya dengan kelompok tertentu. "Ini masalah pribadi dan tidak melibatkan kelompok manapun. Seharusnya bisa diselesaikan melalui rukun warga," ujar dia.
Trunoyudo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memilah informasi yang beredar supaya tidak gampang terprovokasi.
"Cek-ricek perkembangan melalui media mainstream yang kredibel sebagai sumber informasi, tidak pada media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga Jakarta ini aman damai tertib tentunya menjadi rumah kita bersama," tandas dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com