Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis itu disebutkan hakim usai Putri dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan di dalam ruang sidang, Putri tampak berdiri dengan sikap sempurna saat mendengarkan putusan hakim. Wajahnya tertutup masker dan hanya mata yang dengan tajam menatap lurus ke arah meja majelis hakim.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Suasana ruang sidang seketika riuh. Teriakan demi teriakan terdengar seakan puas mendengar putusan majelis hakim yang lebih berat berkali lipat ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjatuhkan 8 tahun hukuman penjara.
"Mantap!," teriak salah satu pengunjung di ruang sidang.
Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Lebih Berat dari Tuntutan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Advertisement