Liputan6.com, Jakarta - Istri bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan jaksa yaitu delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hal-hal yang meringankan..." kata hakim anggota saat membacakan berkas putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Advertisement
"Tidak ada," kata hakim.
Sementara itu, terdapat setumpuk hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus perkara, yaitu bahwa Putri selama persidangan berlangsung berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim.
Adapun hal-hal memberatkan sebagai berikut:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Selain itu, untuk hal yang meringankan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri ini ditegaskannya tidak ada.
Vonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman20 tahun penjara.
Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap putri candrawati 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Advertisement