Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis hakim PN Jaksel ini langsung menuai reaksi warganet di lini masa Twitter.
Warga Twitter pun mencuitkan sejumlah komentar, dan ungkapan rasa terima kasih kepada para Hakim telah menegakkan keadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini adalah sejumlah cuitan warganet tentang vonis hukuman 20 tahun Putri Candrawathi, dan sejumlah keyword terkait seperti Wahyu Iman Santoso, Hakim, KUHP hingga Banding.
"Well deserve 20 tahunnya, Putri Candrawati 👏," tulis akun Twitter @___mu****
"Mantap...!!Akhirnya Putri Candrawati di ganjar vonis 20 tahun penjara..Luar biasa,terima kasih hakim Wahyu..Allah SWT senantiasa melindungi mu..Aamin...🙏✊🇮🇩," kata @Karedo****
"Di vonis 20 tahun donggg. Tuntutan kemarin 8 tahun. Respect👏," ujar @Hanayoohana
"Sambo hukuman mati, putri candrawati hukuman 20 tahun penjara 🥳," ucap @yuzuh****
"Putri Candrawati 20 thn !!!Hakim luar biasa ! 🥺," tulis @airputi****
"Putri Candrawathi bojone Sambo Divonis 20 tahun," kata @maheswa****
"Mantab putri candrawathi vonis 20 tahun, well done pak hakim," unggah @nand**** di akun Twitter-nya.
"20 tahun untuk putri candrawati. Harapan keadilan semakin terbuka," ucap @Ws****
"Akhirnya Putri Candrawathi vonis hukuman sesuai harapan… 🥺," cuit @kurn**** di platform media sosial Twitter.
Jaksa Menilai Putri Candrawathi Terbukti Bersalah
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksikan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya. "Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar dia.
Advertisement
Pengacara Harap Putri Candrawathi Divonis Adil
Febri Diansyah, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengaku pihaknya tidak melakukan persiapan khusus jelang vonis terhadap Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.
Namun Febri berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya.
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil," ujar Febri dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Febri berharap, hakim mengambil keputusan sesuai pada bukti dan fakta persidangan, bukan didasarkan pada asumsi dan tekanan dari masyarakat di luar persidangan.
"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan atau pun keriuhan di luar persidangan," kata dia.
Sebut Jadi Korban Pelecehan Seksual
Sebagai tim penasihat hukum, Febri tetap meyakini istri Ferdy Sambo merupakan korban pelecehan seksual. Febri mengaku pihaknya sudah menyampaikan bukti terkait hal tersebut ke hadapan majelis hakim.
"Perlu juga kita pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual. Kesimpulan kami ini didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," kata dia.
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," Febri menandaskan.
Advertisement