Vonis Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi, Hakim Sesalkan Motif Tak Terungkap

Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, menyayangkan tak terungkapnya motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan saat membacakan amar putusan terdakwa Putri Candrawathi.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 13 Feb 2023, 23:05 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, menyayangkan tak terungkapnya motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan saat membacakan amar putusan terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Hakim menjatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Putri Candrawathi.

Alimin menerangkan, sangat disayangkan motif terdakwa tidak terungkap dalam persidangan mengapa harus membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa sehingga membuat suaminya, Ferdy Sambo begitu marah dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sehingga terdakwa tidak bisa kembali terjebak ceritanya sendiri akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan Yosua," kata Alimin di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Alimin mengatakan, padahal dulunya, hubungan terdakwa dengan Yosua sangat dekat dan baik.


Bukti

Alimin beberkan buktinya. Pertama, terdakwa sempat memuji Yosua. Alimin menjelaskan terdakwa mengambil foto korban Yosua saat menyetrika serta mengirimkan kepada keluarga korban di Jambi.

Kedua, korban berani mengangkat terdakwa di ruang tamu Magelang walaupun ada Kuat Ma'ruf dan Susi. Walau belakangan niatnya diurungkan.

"Meski Yosua telah meminta bantuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Karena ada larangan dari Kuat Ma'ruf serta isyarat tangan terdakwa yang menolaknya," ujar Alimin.

Alimin menerangkan, Yosua bersama ajudan lain berangkat ke sebuah mal di kawasan Yogyakarta pada 5 Juli 2022. Terkahir pada 7 juli 2022 dini hari pukul 00.00 WIB. Saat itu, terdakwa bersama suaminya Ferdy Sambo merayakan ulang tahun pernikahan ke-22.

"Di mana korban serta ADC maupun ART yang lain dianggap anak serta disuapin baik oleh terdakwa serta suaminya," ujar Alimin.


Berubah 180 Derajat

Sehingga, kata Alimin sangat mengherankan bila tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 terdakwa cerita ke Ferdy Sambo dari Magelang.

"Namun demikian apapun peristiwanya tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang menuju korban Yosua harus dihilangkan dirampas nyawanya," ujar Alimin.

Infografis Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara & Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya