Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto membeberkan cerita perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar proyek pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara diselesaikan.
"Gini jadi waktu Pak Presiden itu ada acara di BPDLH, badan pengelola dana lingkungan hidup jadi beliau menyampaikan pemerintah pusat membentuk satu badan lagi namanya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Nah, BPDLH itu mengelola dana-dana baik dari berbagai macam perusahaan lah," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Asep menyebut pada saat itu, Jokowi menyampaikan bahwa dana yang ada di BPDLH dipergunakan untuk masalah penanganan sampah dan mangrove. Pasalnya, sampah menjadi masalah seluruh kota/kabupaten/provinsi di Indonesia.
Menurut Asep dana BPDLH tersebut dapat digunakan untuk penanganan sampah dan mangrove di seluruh wilayah Indonesia.
Pada kesempatan itu Jokowi lantas menyinggung pembangunan ITF Sunter yang tidak pernah selesai, bahkan sejak dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi beliau menyampaikan pada saat beliau wali kota, kemudian menjabat sebagai gubernur itu kan masalah sampah ga selesai, termasuk beliau sampaikan di Sunter. Pembangunan ITF ga jadi-jadi sejak zaman beliau gubernur sampai saat inikan nggak jadi," jelas Asep.
Kendati demikian, Asep menyatakan bahwa ITF Sunter merupakan proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Pemda, bukan (proyek) nasional," kata Asep.
Proyek Panjang
Lebih lanjut, Asep menerangkan jika ITF Sunter ialah proyek panjang yang proses lelang pengerjaannya telah dilakukan sejak 2011. Sayangnya, lelang tidak pernah tuntas hingga era kepemimpinan Jokowi di Jakarta berakhir.
"Jadi ITF sunter itu pejalanan panjang dari tahun 2011. Sebenarnya kita melakukan waktu itu dinas Kebersihan melakukan lelang pada tahun 2011 seingat saya, kemudian sampailah di era Pak Jokowi itu proses lelang tidak selesai," katanya.
Kemudian, kata Asep pada 2016 Pemprov DKI Jakarta menghentikan proses lelang. Lalu, Pemprov DKI memilih untuk menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di 2016 silam.
Baca Juga
Advertisement