Istri Rizal Djibran Alami Dugaan KDRT Sejak Sebulan Menikah, Akui Dapat Ancaman hingga Baru Lapor ke Polisi

Sarah, istri Rizal Djibran menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan suaminya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2023, 09:30 WIB
Rizal Djibran dan Sarah menikah pada bulan Februari 2022.(Instagram.com/rizaldjibran_)

Liputan6.com, Jakarta Rumah tangga Sarah dan Rizal Djibran tengah mengalami keretakan. Adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual membuat Sarah memutuskan melaporakan suaminya itu ke Polda Metro Jaya.

Diakui Sarah, perlakuan kasar Rizal Djibran sudah dirasakannya sejak sebulan mereka resmi menikah. Sarah pun baru berani membuat laporan sekarang, karena sebelumnya sempat mendapat ancaman dari sang suami.

"Sejak bulan Maret. Satu bulan setelah pernikahan, Maret 2022. Maaf saya enggak bisa menceritakan lebih detil karena itu masalah sensitif," ujar Sarah kepada wartawan, di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah ingin lapor, cuma saya diancam. Seperti kamu kalau ngomong sama orangtua kamu, kamu aku pukul. Sering kayak gitu. Saya ada ketakutan, ngomong sama orangtua saya sendiri aja saya takut," tambahnya.


Tak Seatap

Sarah, istri Rizal Djibran

Sejak September 2022 lalu, Sarah mengaku sudah tidak lagi tinggal seatap dengan Rizal. Sarah juga membenarkan soal permohonan cerai yang diajukan Rizal, meski dirinya tak mengetahu alasan suaminya melakukan hal itu.

"Sudah enggak (serumah) sejak akhir September. Proses bercerai kan sudah berjalan di Pengadilan Agama Cikarang. Jadi sekarang masih di Jakarta, di rumah tante," imbuh Sarah.


Proses Perceraian

Tris Haryanto, kuasa hukum Sarah melanjutkan, sememtara ini proses perceraian kliennya dengan Rizal masih bergulir. Sebab, ada beberapa tahapan yang mesti dilalui.

"Ya saat ini sedang proses sih, ada beberapa lagi tahapan yang harus dilalui," kata Tris.


Laporan

Sekadar informasi, Sarah melaporkan Rizal Djibran terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya. Laporan Sarah teregister dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Atas dugaan tersebut, Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1), dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Reporter: M. Altaf Jauhar)

Infografis Cara Pindah Dari TV Biasa Ke TV Digital

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya