Mengenal Vonis Hukuman Mati yang Menjerat Ferdy Sambo

Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Feb 2023, 10:12 WIB
Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Wahyu.

Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo tetap dalam tahanan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Wahyu menjelaskan, sejumlah pertimbangan terkait putusan antara lain perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudan sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga telah meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga Brigadir J.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” cetus hakim.

Wahyu juga menilai perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang pejabat tinggi kepolisian. “Perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan sebagai kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri,” ujarnya.

Hakim mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo telah coreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa telah menyeret sejumlah anggota kepolisian dan memberikan keterangan berbelit-belit.

“Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuataannya,” kata Wahyu.

Adapun hal yang meringankan, hakim tidak ada hal tersebut. “Hal yang meringankan tidak ditemukan dalam hal ini,” ucap Wahyu.

Lantas, apa vonis hukuman mati yang dijeratkan pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana? Simak penjelasannya berikut ini.


Vonis Mati Adalah

Vonis mati adalah putusan hukum yang menjatuhkan hukuman mati (death penalty) sebagai sanksi terberat bagi pelaku tindak pidana tertentu. Hukuman mati bisa dijatuhkan setelah melalui proses peradilan yang memenuhi standar-standar keadilan dan hak asasi manusia.

Vonis mati seringkali menjadi topik yang kontroversial dan memunculkan banyak pandangan berbeda mengenai kemanjurannya.

Beberapa negara dan organisasi memandang bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan harus dicabut, sementara beberapa negara dan pemerintah masih mempertahankan hukuman mati sebagai bentuk hukuman terberat untuk tindak pidana tertentu.

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan hukuman mati dan kebijakan mengenainya sangat bervariasi antar negara, dan beberapa negara memiliki undang-undang yang membatasi atau bahkan melarang penggunaan hukuman mati.

Vonis mati merupakan hukuman terberat yang diterapkan di Indonesia untuk tindak pidana tertentu seperti pembunuhan, terorisme, dan narkoba. Hukuman mati di Indonesia dijatuhkan setelah melalui proses peradilan yang memenuhi standar-standar keadilan dan hak asasi manusia.

Kebijakan mengenai vonis mati di Indonesia seringkali menjadi topik yang kontroversial dan memunculkan pandangan berbeda dalam masyarakat. Beberapa pihak memandang bahwa vonis mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan harus dicabut, sementara beberapa pihak lain mempertahankan vonis mati sebagai bentuk hukuman terberat untuk tindak pidana tertentu.

Vonis mati di Indonesia diterapkan melalui eksekusi, yaitu pelaksanaan hukuman mati. Eksekusi dilakukan dengan cara pembunuhan dengan peluru, meskipun beberapa negara bagian di Indonesia juga memperkenalkan alternatif lain seperti penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Perkembangan terbaru mengenai vonis mati di Indonesia termasuk diskusi mengenai kebijakan moratorium (penundaan sementara) atas eksekusi bagi sejumlah tersangka. Namun, hingga saat ini, vonis mati masih diterapkan di Indonesia untuk tindak pidana tertentu.

Sebelum adanya ketentuan dalam UU No.2/PNPS/1964, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terhukum dan mengikatkan jerat itu pada tiang gantungan dan menjatuhkan papan tempat terhukum berdiri.


Kapan Eksekusi Vonis Mati?

Eksekusi vonis mati dilakukan setelah putusan hukum yang menjatuhkan hukuman mati sudah menjadi putusan yang sah dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Dalam beberapa kasus, eksekusi vonis mati dapat dilakukan setelah seluruh tahapan dan jalur hukum yang tersedia sudah dilalui, termasuk apel dan banding.

Waktu dan proses eksekusi vonis mati bervariasi antarnegara. Beberapa negara memiliki regulasi yang menentukan waktu dan cara pelaksanaan eksekusi, sementara beberapa negara lain mungkin memiliki prosedur yang lebih fleksibel.

Dalam beberapa kasus, eksekusi dapat dilakukan dalam waktu singkat setelah putusan hukum, sedangkan dalam kasus lain eksekusi dapat ditunda selama berbulan-bulan atau bahkan tahun-tahun.

Sebagai contoh, di Indonesia, eksekusi vonis mati dilakukan setelah tersangka memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk jalur apel dan banding. Eksekusi dilakukan oleh aparat penegak hukum dan dilakukan dengan cara pembunuhan dengan peluru.

Adapun eksekusi dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah dan diumumkan kepada publik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya