Liputan6.com, Jakarta Berita vonis Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati oleh majelis Hakim pada sidang putusan pada Senin (13/2/2023) memang cukup menghebohkan warganet. Banyak yang merasa puas dengan vonis tersebut.
Namun di tengah ramainya berita tersebut, beredar kembali video Hotman Paris yang sempat mempertanyakan mengenai vonis hukuman mati di KUHP yang baru. Dalam video itu, Hotman Paris menyebut bahwa orang yang telah dijatuhi vonis hukuman mati masih tak bisa langsung dieksekusi.
"Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang undang ini. Pasal 100 nih di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati enggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun," kata Hotman Paris seperti dalam video yang viral di akun-akun gosip.
"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik. Yah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau mau mempertaruhkan apa pun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," sambungnya.
Baca Juga
Advertisement
10 Tahun
Lebih lanjut, dalam 10 tahun itu apabila terpidana mati itu terbukti berkelakuan baik, maka ia berkesempatan lepas dari hukuman mati.
"Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi dan kalau selama 10 tahun dapat surat keterangan kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," sambungnya.
Advertisement
Ingin Jadi Kepala Lapas
Melihat fakta hukum tersebut, Hotman Paris bercanda bahwa dirinya memiliki keinginan untuk menjadi kepala lapas. Karena dengan aturan baru ini, Kepala Lapas menjadi pekerjaan yang bergengsi dan menjanjikan.
"Di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas waduh. Surat keterangan kelakuan baik sudah pasti surat paling mahal harganya di dunia orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik. Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara," kata Hotman Paris.
"Kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," sambungnya.
Masih Memakai KUHP Lama?
Namun mengutip Kanal News Liputan6.com, Kemenkumham menyatakan, KUHP ini akan berlaku efektif pada 2025. Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru selama tiga tahun.
Dengan melihat kondisi itu, sepertinya Ferdy Sambo masih akan memakai KUHP lama.
Advertisement