Liputan6.com, Jakarta - Rosti Simanjuntak kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mengikuti jalannya agenda vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Rosti tidak sendiri, hari ini dia didampingi oleh sang anak Yuni Hutabarat dan suaminya Samuel Hutabarat.
Advertisement
Menurut Samuel, sidang terhadap Ricky Rizal dan Kuat seyogyanya hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 340. Artinya, pasal tersebut akan sama dengan apa yang dijatuhkan kepada dua terdakwa sebelumnya, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kiranya majelis hakim dapat menjatuhkan Pasal 340 terhadap semua terdakwa dan atas perpanjangan tuhan dapat memberikan keadilan kepada kita,” kata Samuel di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Rosti menambahkan, bila nanti semua terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, maka sudah seharusnya nama baik dari almarhum sang anak dapat dipulihkan. Sebab, hal itu tidak semata menyangkut nama baik almarhum semasa hidup namun juga keluarga besar yang ditinggalkan.
“Kami sebagai keluarga, saya sebagai ibunda mengerti karakter dan anak saya, saya mengharapkan pemulihan harkat dan martabat anak saya, kami mengharapkan pemilihan nama baik almarhum dan keularga,” harap dia.
Saksikan Langsung Sidang Vonis
Sebagai informasi, saat ini baik Samuel, Rosti dan Yuni sudah berada di dalam ruang sidang. Mereka duduk di barisan kursi terdepan sama seperti persidangan kemarin.
Sidang sendiri dijadwalkan dimulai pukul 10 pagi, namun terpantau belum juga dimulai meski para terdakwa diketahui sudah hadir dan tengah menunggu di ruang transit.
Advertisement