Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Pengemudi Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perusakan Mobil Brio.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangka kejadian bermula saat korban Ari Widianto yang merupakan pengemudi taksi daring sedang berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati.
Advertisement
Saat itu, kendaraaan korban berpapasan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh GR di dekat Apartemen. "Mobilnya tersangka masuk ke jalan yang dilalui oleh korban," ujar Ade Ary.
Ade Ary menerangkan, korban mencoba mengingatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan melambaikan tangan sambi membunyikan klakson.
"Kepada mobilnya tersangka bahwa salah jalan, kamu salah jalan sambil memberikan dim tiga kali," ujar Ade Ary.
Ade Ary menerangkan, tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai kendaraan korban. Terjadilah perdebataan diantara mereka berdua.
"Berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan saya ingat plat nomor kamu dan sebagainya," ujar Ade Ary.
Ade Ary menerangkan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Senopati. Saat itulah, tersangka mengejar hingga laju mobil korban dihalangi di kawasan Office 8 enopati Jakarta Selatan.
Acungkan Pedang Anggar
"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban kemudian mengatakan 'keluar lo' sambil coba membuka pintu kiri depan mobil Brio korban," ujar Ade Ary.
Ade Ary menerangkan, korban dan penumpangnya merasa ketakutan dan terancam, sehingga memilih mengunci mobil dan tidak keluar.
"Kedua orang itu merasa ketakutan karena tersangka membawa ini," ujar Ade Ary.
Ade Ary menerangkan, tersangka lalu bergeser ke depan mobil korban. Di situ lah tersangka memukul kap depan dan bagian belakang mobil dengan senjata.
"Akhirnya bagian ini patah kami sedang mencari terhadap patahan benda ini," ujar Ade Ary.
Ade Ary menerangkan, korban tak kunjung keluar. Sehingga, tersangka mengambil pedang anggar dari dalam mobil Toyota Fortuner.
"Kemudian langsung mengayunkan pedang anggar ini ke bagian depan mobil korban, dan pada saat itu," ujar Ade Ary.
Ade Ary menerangkan, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Pasal 335 ayat 1 KUHP. Adapun, sangkaan Pasal berdasarkan dua alat bukti barang bukti yang telah disita.
"Pasal 406 KUHP ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 ayat 1 KUHP itu ancaman pidananya 1 tahun," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Advertisement