Sejak Awal, Ferdy Sambo Siap dengan Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo rupanya sudah siap dengan risiko hukuman paling tinggi yang dijatuhkan majelis hakim, termasuk vonis hukuman mati.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Feb 2023, 11:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo rupanya sudah siap dengan risiko hukuman paling tinggi yang dijatuhkan majelis hakim, termasuk vonis hukuman mati.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanismengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam.

Meski demikian, Ferdy Sambo melalui pengacaranya tetap akan banding dengan putusan majelis hakim tersebut. 

“Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara, Arman mengaku kecewa dengan vonis pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin. 

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas: Jadi Efek Jera

Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ingin agar kasus yang menjerat Sambo ini menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan hal serupa.

"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Poengky, Senin (13/2/2023).

Selain itu, dengan adanya kasus ini juga menjadi momentum Korps Bhayangkara untuk melakukan pembersihan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau dianggap nakal.

"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali Reformasi Kultural Polri," ujarnya.

"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih," tambahnya.

Dia mengatakan, Kompolnas sangat menghormati putusan hakim. Apabila vonis itu dinilai berat, maka eks Kadiv Propam Polri ini dapat melakukan banding.

"Kami menghormati putusan Pengadilan terhadap Saudara Ferdy Sambo. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan," ungkapnya.

"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," pungkasnya.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya