Liputan6.com, Gorontalo - Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara (Sulut) dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi.
Selain satwa yang dilindungi, tim berhasil mengamankan ZH (23), seorang sopir minibus yang merupakan pelaku penyelundupan satwa tersebut. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satwa yang terdiri dari tiga ekor Bekantan atau Nasalis larvatus satu diantaranya dalam kondisi mati.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, dua ekor Owa Jenggot Putih atau Hylobates albibarbis. Saat ini sopir minibus sedang dimintai keterangan oleh petugas. Satwa liar dilindungi tersebut saat ini telah dititipkan di Balai KSDA II Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Liputan6.com, pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat. Mereka melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo.
Rencananya, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah menuju Kota Gorontalo. Kemudian satwa itu akan diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan akan dibawa ke Kota Manado, Sulut.
“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Alhasil semua berhasil kami sita,” kata Kepala Balai BKSDA II Gorontalo Samsudin Hadju.
Syamsuddin menduga, satwa itu akan diperdagangkan ke negara Philipina melalui pelabuhan Sulut, seperti kasus yang terjadi Mei 2022 lalu. Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Manado (Sulawesi Utara) jadi rute alternatif penyelundupan satwa ini ke luar negeri.
“Kami meduga kasusnya sama dengan tahun lalu, dikirim ke Manado, kemudian dikirim ke luar negeri terutama Philifina,” ujarnya
Simak juga video pilihan berikut:
Ketegasan KLHK
Sementara itu, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, bahwa ini merupakan wujud kepedulian masyarakat dan komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang.
“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) termasuk satwa dilindungi. Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online dan menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina dan Bakamla serta Balai KSDA untuk pengawasan peredaran TSL dilindungi,” kata Dodi.
Dodi menambahkah, keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan masyarakat. Pihaknya akan terus berkomitmen dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia.
Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 453 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 238,362 ekor dan 15,870 buah bagian tubuh satwa liar.
“Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya.
Advertisement