Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berpose Salam Saranghae sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hakim Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)