Liputan6.com, Jakarta - Kuat Ma'ruf duduk lebih dulu di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat akan menjalani sidang vonis dalam kasus ini, menyusul atasanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mengawali sidang vonis, Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan-pertimbangan yang diyakini telah terbukti dari rangkaian jalannya persidangan. Salah satunya, hakim meyakini Kuat Ma'ruf telah menghendaki sekaligus telah menunjukkan unsur kesengajaan sebagai maksud menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46.
Advertisement
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terbukti secara hukum, unsur dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim menjelaskan, rencana terlebih dahulu adalah penunjukkan atau pendeskripsian adanya suatu saat tertentu untuk menimbang dengan tenang akan sebuah perbuatan. Hakim mengaku turut menambahkan keyakinannya dengan berbagai pendapat ahli.
"Dapat disimpulkan terdapat adanya tenggat waktu yang timbulnya dantenggat waktu inilah pelaku dapat dengan tenang yang ditunjukkan adanya kesempatan berpikir oleh pelaku agar maksud tujuan dalam rangka pengaburan fakta," jelas hakim.
Kuat Ma'ruf Menunduk dengan Mata Sayu
Mendengar pertimbangan hakim, Kuat terlihat diam dan menggeleng-geleng. Sesekali dia juga menengok ke pihak penasehat hukumnya di sebelah kanan.Kuat juga terlihat menunduk dengan mata yang terlihat sayu.
Bila nantinya terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua, maka bukan tidak mungkin Kuat akan divonis seperti Ferdy Sambo dan Putri kemarin yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa hanya menuntut hukuman delapan tahun penjara.
Sebagai informasi, usai vonis terhadap Kuat, Ricky Rizal akan menjalani proses yang sama yakni sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Advertisement