Liputan6.com, Jakarta - Hendra Kurniawan menjadi sosok yang tidak bisa dilepaskan dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diskenario oleh Ferdy Sambo Cs.
Nama Hendra ikut terseret dan menjadi tersangka obstruction of justice, yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Hendra dianggap bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Advertisement
Sosok Hendra sendiri merupakan seorang Pati Polri yang mengemban jabatan sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Terhitung sejak 16 November 2020 sampai masa penonaktifan 20 Juli 2022.
Hendra lahir 16 Maret 1974, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1995 yang berpengalaman dalam Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebelum menjabat Kepala Pengamanan Internal Polri, jenderal bintang satu ini menduduki posisi Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Pria keturunan Tionghoa dan Jawa Barat ini telah sekian kali menerima penghargaan dan banyak brevet yang tersemat di seragamnya. Sehingga wajar jika sejumlah jabatan strategis sempat diembannya.
Berikut riwayat jabatan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan:
- Kepala detasemen (Kaden) A Ro Paminal Div Propam Polri
- Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
- Kepala biro Paminal Div Propam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (2022)
Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Diketahui, ia merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Advertisement