Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa putusan hukuman berat terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan keberhasilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab menurut Kejagung, jaksa berhasil meyakinkan majelis hakim terkait penerapan pasal pembunuhan berencana.
“Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana. Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Menurut Ketut, vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa merupakan hal yang lumrah. Namun, Ketut menegaskan bahwa jaksa berhasil meyakinkan dalam hal pembuktian.
“Itu masalah sudut pandang, biasa dalam peradilan. Ada dari 5 tahun menjadi 10 tahun itu malah bagus ya. Tidak ada hal yang menurut kami berbeda signifikan. Yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu Pasal 340 ayat 1 ke-1 Pasal Primer. Itu yang penting,” jelas dia.
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi putusan atau vonis hukuman lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023. Putusan vonis bagi pasangan suami istri itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.
Dalam pembacaan sidang vonis, Ferdy Sambo mendapatkan giliran pertama untuk agenda sidang vonis. Sidang vonis Ferdy Sambo dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin, 13 Februari 2023. Pembacaan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Wahyu dikutip dari laman News Liputan6.com, ditulis Selasa, (14/2/2023).
Hakim menetapkan terdakwa dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan tersebut lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023. Saat itu JPU meminta majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal yang Beratkan Vonis Ferdy Sambo
Sebelum menyampaikan vonis, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepada Ferdy Sambo sekitar tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat. Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini pejabat utama Polri yakni Kadiv Propram Polri.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Keenam perbuatan terdakwa menyebakan anggota Polri yang turut terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Bahkan Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan. “Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini,” ujar hakim.
Majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa ajukan banding.
Advertisement
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Jaksa
Demikian juga Putri Candrawathi mesti hadapi vonis lebih tinggi dari JPU. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu, Senin, 13 Februaru 2023. Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
Hakim mengatakan, Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindah pidana bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wahyu mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi telah turut bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar dia.
Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yaitu, pertama, terdakwa selalu istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lain sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangari. Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban atau playing victim.
Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian besar berbagai pihak baik material dan moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota Polri. Sementara itu, hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa Putri Candrawathi.