Arti Salam Saranghae Kuat Ma'ruf Saat Divonis 15 Tahun Penjara di Hari Valentine

Apa arti salam saranghae atau finger heart yang dipakai Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di Hari Valentine ini?

oleh Yuslianson diperbarui 14 Feb 2023, 12:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berpose Salam Saranghae sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kuat Ma'ruf, mantan sopir dari Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun Kuat adalah salah satu dari terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023), sambil mengetuk palu sidang.

Jelang menjalani sidang, Kuat Ma'ruf lagi-lagi menunjukkan salam saranghae atau pose finger heart ketika memasuki ruangan ke arah pengujung.

Sebelumnya, mantan sopir Ferdy Sambo ini juga melakukan pose serupa dengan finger heart ini saat proses pemeriksaan saksi, Senin (5/12/2023).

Lalu apa arti salam saranghae atau finger heart yang dipakai Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua bertepatan dengan Hari Valentine ini?

Diketahui, gestur ibu jari dan telunjuk saling menyilang di bagian ujungnya ini dipopulerkan oleh idol K-Pop dan mulai dilakukan oleh sejumlah artis dunia.

Adapun pose menyilangkan ibu jari dan telunjuk ini digunakan sebagai ungkapan cinta, terima kasih, dan penghargaan kepada seseorang.

Mengutip situr Huffpost via kanal Cek Fakta Liputan6.com, G-Dragon mengklaim dirinya sebagai pencetus salam saranghae ini.

Penyanyi rap itu mengatakan, dirinya telah menggunakan gestur finger heart sejak masih anak-anak.

Untuk memperkuat klaimnya pada 2016, G-Dragon mengajukan sebuah selfie sedang menggunakan salam saranghae tersebut.

Lainnya menyebutkan, salam ini pertama kali dipopulerkan oleh aktris Kim Hye-soo ke publik pada 2010. Beberapa meyakini, salam saranghae ini sudah muncul sejak tahun 2000-an.


Asal Mula Salam Saranghae Masih Misteri

Lahir dengan nama Lee Yong Bok dan lebih dikenal dengan nama Felix ini merupakan seorang rapper dan main dancer di STRAY KIDS. Tak hanya tampan karena visualnya yang menawan, tetapi dengan suara berat yang Felix miliki saat nge-rap semakin menambah kuat auranya. Tebarkan kasih sayang, berikut 10 potret Felix STRAY KIDS saat berpose finger heart. (FOTO: instagram.com/leeee_felix/)

Belum ada versi resmi soal siapa yang kali pertama mengawalinya. Apapun, para selebritas K-pop, juga tokoh di Korea Selatan tertangkap kamera sedang membuat gestur itu, termasuk mantan Presiden Park Geun-hye.

Belakangan, sejumlah bintang Hollywood yang bertamu di Korsel juga ikut-ikutan berpose dengan memamerkan finger heart.

Tim Amerika Serikat yang berlaga di Olimpiade Musim Dingin 2018 di Pyeongchang pun tak mau ketinggalan.

Dalam  artikel berjudul, US Olympians Try Their Hands at K-Pop's 'Finger Heart.' What's That?, di situs NBC Chicago menyebut, asal-usul gestur tersebut masih misterius. 

Gestur finger heart ternyata juga berpotensi menimbulkan salah paham ketika dua atlet Malaysia tertangkap kamera menggunakannya. Hingga akhirnya salah satu pengguna Twitter meluruskan bahwa itu adalah simbol hati, bukan isyarat 'minta duit'. 


Putusan Hukuman Kuat Ma'ruf Lebih Tinggi dari Sebelumnya

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Sementara itu, dalam sidang pledoi (pembelaan) atas tuntuan JPU, Kuat Ma’ruf  merasa semua yang disampaikan jaksa dalam persidangan hanyalah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

"Saya seakan akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan video yang ditampilkan,” kata Kuat dalam pledoinya.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video, rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tambah Kuat.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya