Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat mengangkat jari membentuk tanda metal usai divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf mengenakan rompi merah seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)