Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kekurangan dokter spesialis di Indonesia berdampak terhadap akses layanan kesehatan masyarakat. Akibatnya, terjadi antrean pasien yang panjang dan sulitnya akses terhadap dokter di seluruh daerah di Indonesia.
“Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter," tegasnya dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 13 Februari 2023 malam.
Advertisement
Demi mempercepat produksi dokter spesialis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa tahun 2023 yang menyasar 1.600 peserta.
Jumlah ini bertambah, sebelumnya tahun 2022 hanya 600 peserta.
"Untuk itu, Pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis sehingga kekurangannya dapat segera diatasi, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini,” sambung Budi Gunadi.
Beasiswa kerja sama Kemenkes dan LPDP ini juga ditujukan untuk dokter, dokter gigi, subspesialis, fellowship dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan lainnya.
Kemenkes bersama LPDP terus berupaya meningkatkan jumlah penerima beasiswa pendidikan dokter spesialis, yang semula 300 menjadi 600 di tahun 2022. Pada 2023 menjadi 1.600, kemudian tahun 2024 akan disediakan sebanyak 2.500 beasiswa untuk dokter spesialis, sub-spesialis, termasuk fellowship lulusan luar negeri.
Sulit Pemerataan Dokter Spesialis
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya menambahkan, kekurangan dokter spesialis disebabkan oleh kurangnya sisi produksi sehingga sulit untuk dilakukan pemerataan ke seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
“Kementerian Kesehatan melakukan upaya transformasi SDM Kesehatan. Salah satunya dengan melakukan pembaruan sistem guna meningkatkan jumlah produksi serta upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” tambahnya.
Upaya transformasi SDM Kesehatan juga dilakukan dengan cara meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui Pendidikan. Beberapa Program Beasiswa Pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, antara lain:
1. Beasiswa dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis
Kementerian kesehatan telah melaksanakan Program Bantuan Dokter Spesiallis-subspesialis /Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sejak tahun 2008 hingga saat ini dengan jumlah peserta telah mencapai 9.527 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, terutama bagi putra-putri di daerah Papua dan Papua Barat termasuk dari TNI dan Polri.
Peserta yang masih aktif di fakultas kedokteran maupun di kedokteran gigi yang melaksanakan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sampai Januari 2022 sebanyak 2.144 orang terdiri dari 1.888 dokter spesialis, 229 dokter gigi spesialis dan 29 dokter subspesialis serta telah lulus sebanyak 7.004 orang terdiri dari 6.596 dokter spesialis, 394 Dokter gigi spesialis dan 14 dokter subspesialis.
Advertisement
Beasiswa untuk Dokter Spesialis
2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis
Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU). Peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS dan Non PNS yang akan di dayagunakan di RS Pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship (KJSU).
Jenis fellowship yang dibuka ada 29 jenis fellowship. Tahun 2022 sudah di berikan beasiswa fellowship dokter spesialis sejumlah 20 Orang Dokter spesialis jantung dengan 7 jenis fellowship.
Target pemberian beasiswa fellowship dokter spesialis pada tahun 2023 sejumlah 170 Orang peserta. Rekrutmen beasiswa fellowship dokter spesialis dilakukan 3 kali dalam setahun.
3. Beasiswa untuk calon Dokter dan Dokter Gigi
Kemenkes juga memberikan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi yang diprioritaskan untuk daerah Terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan dan daerah prioritas yang masih kurang dan tidak ada dokter dan dokter gigi. Peserta berasal dari Lulusan SMA/Sederajat, mahasiswa Sarjana Kedokteran/Kedokteran Gigi dan Mahasiwa Profesi Kedokteran/Kedokteran Gigi.
Tahun 2022, Kemenkes telah memberikan beasiswa afirmasi kepada Putra/Putri daerah sejumlah 512 Orang. Target pemberian beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi pada tahun 2023 sejumlah 800 Orang peserta baru.
Rekrutmen beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi di lakukan satu kali dalam setahun. Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu pertama di bulan Mei 2023 dengan melalui berberapa tahapan, yaitu Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi administrasi, Seleksi Akademik dan Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi.
Beasiswa Pendidikan untuk SDM Kesehatan
4. Beasiswa Pendidikan bagi SDM Kesehatan
Kemenkes memberikan bantuan beasiswa Pendidikan kepada SDM Kesehatan, untuk ditingkatkan kualifikasinya, khususnya bagi pegawai yang berstatus PNS. Bantuan beasiswa diberikan untuk semua Jenjang Pendidikan (D4, SI, Profesi, S2 dan S3).
Program bantuan beasiswa Pendidikan telah dilaksanakan sejak tahun 2008 sampai saat ini dengan total peserta 15.619 orang, yang terdiri dari peserta pusat 6376 orang, sedangkan peserta daerah 9234 orang, pemberian bantuan beasiswa tingkat pusat diberikan kepada SDMK kementerian Kesehatan baik pusat maupun UPT.
5. Beasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (PADINAKES)
PADINAKES adalah pemberian bantuan biaya pendidikan bagi putra putri Indonesia diutamakan dari DTPK dan DBK untuk memperoleh pendidikan tinggi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes dan melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan Pendidikan.
Program PADINAKES dimulai sejak tahun 2021 dan rekrutmen dilakukan pada peserta lulusan SMA (mahasiswa 0 tahun) dan pada peserta mahasiswa yang sedang menempuh Pendidikan tahun terakhir di Poltekkes Kemenkes.
Program PADINAKES dimulai tahun 2021. Jumlah peserta total tahun 2021 dan 2022 sebanyak 1.314 orang, Rincian tahun 2021, yakni 814 peserta dan tahun 2022 sebanyak 500 peserta. Tidak ada rekrutmen peserta PADINAKES Tahun 2023.
Peserta PADINAKES akan mendapatkan bantuan biaya hidup dan biaya operasional, buku dan referensi, dan biaya Penelitian. Sementara Poltekkes Kemenkes yang menerima peserta PADINAKES menerima biaya uang Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal) sesuai dengan peraturan pola tarif yang berlaku di masing-masing Poltekkes.
Baca Juga
Advertisement