Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi (Satpol) PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah partai politik (parpol) yang mulai mengajukan permohonan izin untuk memasang atribut seperti bendera jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
"Ya ada beberapa (parpol) untuk memasang bendera," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Arifin menjelaskan parpol perlu mengajukan surat izin pemasangan atribut di titik-titik tertentu. Pengajuan surat dilakukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ada surat di titik-titik tertentu, di jalur-jalur tertentu. Pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI," kata dia.
Satpol PP, lanjut Arifin bakal menangani permohonon izin bersama Kesatuan Suku Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bawaslu DKI Jakarta untuk menyisir parpol mana yang sudah atau belum memiliki izin.
"Ya nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Kita bersama-sama untuk menertibkan, apakah ada yang sudah izin, apa ada yang belum izin," ungkapnya," ungkapnya.
Upaya Pendekatan Persuasif
Selama ini, lanjut Arifin pihaknya masih melakukan upaya pendekatan secara persuasif. Dimana parpol yang tak berizin, menertibkan sendiri atribut yang sebelumnya dipasang.
"Tapi diingatkan supaya mengajukan untuk permohonan izin," ujarnya.
Advertisement