Liputan6.com, Jakarta Dongkrak pendapatan pajak daerah di awal tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gelar Pekan Panutan Pajak 2023 hingga 17 Februari mendatang, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Agenda tahunan Bapenda ini juga digelar menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kota Tangerang, pada 28 Februari mendatang.
Advertisement
"Pekan Panutan Pajak merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kewajiban warga negara agar memenuhi kewajibannya membayar dan melaporkan pajak kepada negara. Terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal membayar pajak," tutur Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, Senin (13/2/2023).
Makanya, Arief mengajak seluruh jajarannya serta masyarakat Kota Tangerang untuk segera melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang bijak dengan membayar pajak tepat waktu.
"Tidak perlu menunggu sampai jatuh tempo apalagi telat, karena orang bijak taat pajak, pajak dari kita oleh kita dan untuk kita," katanya.
Sementara, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengungkapkan, pada 2023 ini, Kota Tangerang memiliki target capaian Rp550 miliar pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Rp715 miliar pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diangka Rp1,2 triliun.
“Pembayaran pajak sama-sama diketahui akan meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pembayaran pada Pekan Panutan Pajak 2023 ini, selain di Puspemkot Tangerang, juga bisa memanfaatkan Mobil Pajak Keliling kelurahan, loket pembayaran di 13 kecamatan atau pembayaran online.
Program Diskon
Sebagai informasi, Bapenda tengah memberikan program diskon hingga 31 Maret mendatang. Mulai dari, diskon SPPT-PBB-P2 sebesar 70 persen sampai dengan tahun 2014.
Lalu, penghapusan sanksi administratif SPPT PB-P2 sampai dengan tahun 2022, pengurangan SPPT PBB-P2 tahun 2023 sebesar Buku II pengurangan 10 persen, Buku III pengurangan enam persen, Buku IV pengurangan empat persen dan Buku V pengurangan tiga persen.
Disamping itu, Bapenda juga menghadirkan pengurangan BPHTB sebesar 25 persen dan penghapusan sanksi administratif Program Sertifikat Tanah PRONA/PTSL/PTKL.
"Selain loket secara fisik, masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran lewat merchant atau e-commerce. Seperti, loket Bank BJB, aplikasi BJB Digi, aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Ovo, Qris hingga Kantor POS," tuturnya. (Pramita Tristiawati)
Advertisement
Mantap, Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Digital Rp 10,7 Triliun
Sampai dengan 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha PMSE jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.
Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (13/2/2023).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 1 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Pelaku Usaha
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 1 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Advertisement