Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Majelis menyatakan, tidak ada satupun hal yang meringankan dari Ferdy Sambo.
Advertisement