Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf melakukan salam metal usai dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 14 Feb 2023, 13:43 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat mengangkat jari membentuk tanda metal usai divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kuat Ma'ruf melakukan salam metal usai dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Salam metal tersebut ia tunjukkan kepada barisan Jaksa Penuntut Umum yang ada dipersidangan tersebut.

Dalam siaran langsung di PN Jaksel tampak pula mantan sopir dari Ferdy Sambo tersebut juga melakukan gerakan lain, yaitu pose finger heart.

Pose finger heart ini identik dengan salam saranghae. Adapun pose menyilangkan ibu jari dan telunjuk ini digunakan sebagai ungkapan cinta, terima kasih, dan penghargaan kepada seseorang.

Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan keputusan tersebut pada Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," Wahyu pungkas Wahyu.

Mendengar putusan itu, Kuat terlihat tegar dan berdiri tegak. Tidak ada satu kata pun yang disampaikan Kuat. Wajahnya tertutup masker putih dan matanya kosong menatap ke bawah.


Hukuman Jauh Lebih Berat

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa ini bukan hanya berlaku pada Kuat Ma'ruf. Di hari sebelumya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mendapat hukuman yang lebih berat.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dari 8 tahun penjara jadi 20 tahun.

"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.


Vonis Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui, Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis hakim PN Jaksel ini langsung menuai reaksi warganet di lini masa Twitter.


Kuat Ma'ruf Mengaku Tidak Tahu Rencana Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, dalam sidang pledoi (pembelaan) atas tuntuan JPU, Kuat Ma’ruf  merasa semua yang disampaikan jaksa dalam persidangan hanyalah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

"Saya seakan akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan video yang ditampilkan,” kata Kuat dalam pledoinya.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video, rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tambah Kuat.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya