DPR Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati Lewat KUHP Baru

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Feb 2023, 15:29 WIB
Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurut Arsul, Ferdy Sambo masih berpeluang lolos dari hukuman mati karena vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin belum belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.

Sebab Ferdy Sambo masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan mulai dari banding hingga kasasi yang bisa memakan waktu hingga 3 tahun. Sementara KUHP yang mulai berlaku pada Desember 2026 menyatakan bahwa hukuman mati bisa berganti menjadi seumur hidup apabila 10 tahun berkelakuan baik.

“Jadi dalam konteks pidana matinya Pak Ferdy Sambo, tetep terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup, karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/2/2023).

Arsul mengingatkan, KUHP dibuat atau diberlakukan bukan karena kasus Ferdy Sambo, melainkan sudah didebatkan sejak 7 tahun lalu.

“Harus dipahami bahwa KUHP ini tidak dibuat karena kasus Sambo. Karena ini kan sudah kita perdebatkan sejak 7 tahun yang lalu sebelum kasus itu ada,” kata politikus PPP ini.

Menurutnya, peluang mantan jenderal bintang dua Polri itu mendapat vonis seumur hidup masih ada. Tidak hanya Sambo, namun terpidana mati lain juga memiliki peluang yang sama.

“Iya betul (berpeluang hukuman jadi seumur hidup). Dan itu berlaku bukan hanya terhadap Pak Ferdy Sambo juga. Kan ada ratusan, 240-an kalau enggak salah terpidana mati yang bisa jadi juga akan mengalami perubahan, kecuali dieksekusi sebelum itu (KUHP baru) berlaku,” kata Arsul.

 


Vonis Mati Sambo, PN Jaksel Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai majelis hakim ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan atas putusan yanag dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

“PN Jaksel ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan,” kata Trimed pada wartawan, Senin (13/2/2023).

Trimed berharap, vonis Sambo dan istrinya Putri Candrawathi adalah awal bahwa hukuman terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ikut naik.

“Bagian dari pelaku pembunuhan Yosua itu (semoga) juga meningkat hukumannya,” kata dia.

Meski demikian, Trimed berharap hukuman Richard Eliezer turun dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun.

“Kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya. Begitu. Jadi, sejajar. Jangan Eliezer ikut naik nanti. Tapi seringan-ringannya. Kan dia wistleblower,” katanya memungkasi.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya