Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Dikurangi Masa Tahanan

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Feb 2023, 15:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara. Ricky Rizal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

 


Penuhi Unsur Kesengajaan

Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan soal keterlibatan terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," lanjut dia.

Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.

"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.

Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya