Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait penetapan tersangka untuk pengendara Fortuner yang merusak Brio di Senopati, Giorgio Ramadhan (24). Giorgio juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam 13 Februari 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Giorgio Ramadhan dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Advertisement
Ade Ary mengatakan kejadian berawal saat korban yang merupakan taksi online berkendara dari Bunderan Senayan menuju Senopati tepatnya di depan apartemen berpapasan dengan mobil Fortuner tersangka yang masuk ke jalan yang dilalui oleh korban.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia angkat bicara soal vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Usman, perbuatan Sambo memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Namun ia menilai meski Ferdy Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup.
Namun demikian, pada dasarnya, pihaknya menghormati tiap keputusan hakin yang telah dikeluarkan. Usman menilai, keputusan tersebut akan dirasa lebih adil bila hakim tidak mengeluarkan vonis mati.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait terdakwa Kuat Ma'ruf yang telah menerima vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim meyakini, Kuat telah melanggar pasal 340 dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara pada Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Usai mendengar itu, Kuat pun dipersilakan berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Sembari kembali mengenakan rompi tahanan, Kuat secara tegas dan singkat mengatakan tidak terima dengan vonis hakim dan akan menyatakan banding.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 14 Februari 2023:
1. Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan Polisi!
Sopir Fortuner yang merusak Brio di Senopati, Giorgio Ramadhan (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Giorgio juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam 13 Februari 2023.
Giorgio Ramadhan dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin 13 Februari 2023.
Ade Ary mengatakan kejadian berawal saat korban yang merupakan taksi online berkendara dari Bunderan Senayan menuju Senopati tepatnya di depan apartemen berpapasan dengan mobil Fortuner tersangka yang masuk ke jalan yang dilalui oleh korban. Kemudian korban mencoba mengingatkan dengan isyarat tangan, bahwa mobil tersangka salah jalan.
"Akhirnya tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai mobil korban dan terjadi perdebatan antara kedua belah pihak," katanya.
Advertisement
2. Amnesty Internasional: Hakim Bisa Lebih Adil Tanpa Memvonis Mati Ferdy Sambo
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid Menanggapi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Usman, perbuatan Sambo memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Namun ia menilai meski Ferdy Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup.
"Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat, tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," ucap Usman dalam keterangannya, Selasa 14 Februari 2023.
Namun demikian, pada dasarnya, pihaknya menghormati tiap keputusan hakin yang telah dikeluarkan. Menurutnya, keputusan tersebut akan dirasa lebih adil bila hakim tidak mengeluarkan vonis mati.
3. Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding Karena Saya Tidak Membunuh
Terdakwa Kuat Ma'ruf telah menerima vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim meyakini, Kuat telah melanggar pasal 340 dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 14 Februari 2023.
Usai mendengar itu, Kuat pun dipersilakan berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Tidak berselang lama, Kuat pun meninggalkan ruang sidang karena jalannya agenda vonis telah selesai.
Sembari kembali mengenakan rompi tahanan, Kuat secara tegas dan singkat mengatakan tidak terima dengan vonis hakim dan akan menyatakan banding.
Advertisement