Pemerintah Jamin Pembelian LPG 3 Kg Tidak Dibatasi di 2023

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan membatasi pembelian LPG 3 kg pada 2023

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Feb 2023, 18:16 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan membatasi pembelian LPG 3 kg pada 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan membatasi pembelian LPG 3 kg pada 2023 ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, pembelian LPG 3 kg diperketat lewat sistem registrasi untuk memilah mana konsumen yang berhak.

"Yang kita sampaikan bahwa kita melakukan registrasi, tidak ada kata pembatasan, registrasi," ujar Tutuka di Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Pemerintah saat ini tengah memverifikasi pembatasan pembelian gas tabung melon. Sehingga nantinya pembeli perlu registrasi untuk bisa mendapatkan LPG 3 kg.

"Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi, LPG 3 kg itu yang teregistrasi. Tahun ini itu aja registrasi," kata Tutuka.

"Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini, udah jelas itu. Jadi kita akan melakukan registrasi saja," tegasnya.

Manfaatkan Teknologi Digital

Dalam hal ini, proses pembatasan konsumen bakal meneruskan apa yang sudah dilakukan PT Pertamina (Persero). Sehingga pembelian LPG 3 kg nantinya akan turut memanfaatkan teknologi digital.

"Dan yang dilakukan oleh Pertamina adalah melakukan piloting, dan sudah selesai. Tinggal ke depan adalah memperluas registrasi tersebut dengan perangkat teknologi informasi," tuturnya.


Anggaran Subsidi Energi dan Kompensasi pada 2023 Capai Rp 339,6 Triliun

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg untuk dijual kembali di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anggaran subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp339,6 triliun pada tahun 2023. Anggaran ini termasuk untuk membiayai BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

"Untuk anggaran subsidi energi tahun 2023 sekitar Rp339,6 triliun," kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) Wahyu Utomo dalam acara Diskusi Publik Indef di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Wahyu menyampaikan, alokasi subsidi energi dan kompensasi tahun 2023 turun tajam dibandingkan tahun lalu. Di tahun 2022, nilai anggaran program subsidi energi dan kompensasi membengkak hingga Rp501 triliun akibat kenaikan harga minyak mentah dunia yang dipicu konflik Rusia dan Ukraina.

"Bisa dilihat tahun 2022 melonjak sangat tinggi mencapai Rp551 triliun," ucap Wahyu.

Wahyu menyampaikan, dukungan pemerintah melalui subsidi energi dan kompensasi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Untuk itu, dirinya berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran di tahun ini.

"Mudah-mudahan subsidi energi ini menjadi tepat sasaran dan menjadi instrumen yang penting untuk menjaga stabilitas harga, mengendalikan inflasi, agar terhindar dari risiko kemunduran sosial," imbuh Wahyu mengakhiri.


Sebentar Lagi Jokowi Umumkan Kriteria Kendaraan yang Bisa Beli BBM Subsidi

Harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS). (Dok Pertamina)

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan bahwa pemerintah saat ini tengah penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Perpres ini mengatur mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam revisi ini akan ada bagian yang mengatur ulang mengenai jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi. Untuk diketahui, BBM subsidi yang ada saat ini adalah minyak yanah tanah, Pertalite dan Solar.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan, revisi Perpres 191/2014 sebenarnya sudah selesai dan sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam waktu dekat presiden direncanakan akan mengumumkan isi Perpres anyar ini.

"Dalam waktu dekat Presiden Republik Indonesia (Jokowi) bisa memberikan keputusan atas yang kami ajukan," ujar Abdul Halim dalam acara Diskusi Publik Indef di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Meski begitu, Abdul Halim tidak menyebut lebih lanjut terkait waktu pengumuman revisi Perpres 191/2014 oleh Presiden Jokowi. Namun, dia memastikan proses revisi terus berlanjut untuk menemui titik terang.

"Revisi lampiran 191 ini sudah melewati beberapa tahapan dan insya Allah sudah di-high level," ucap Abdul Halim.

Penyaluran Tepat Sasaran

Abdul Halim mengatakan, revisi Perpres 191/2014 diperlukan untuk payung hukum kegiatan penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat sasaran. Antara lain dengan membatasi jenis-jenis kendaraan tertentu yang berhak mengonsumsi BBM Pertalite maupun Solar.

Selain itu, revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Sehingga, penyaluran BBM subsidi tidak lagi bersifat terbuka.

"Revisi Perpres 191 sangat komprehensif ya, ini kita lakukan sedemikian rupa untuk menjaga APBN. Karena APBN ini salah satu kunci subsidi ini harus disalurkan tepat sasaran," jelas Abdul Halim.

Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya