Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan, lanjut dia, ini bisa membangun hilirisasi, sebagaimana yang terus didorong oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Adapun ini disampaikannya saat melakukan seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung (Unila).
Advertisement
"Tujuan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU Cipta Kerja memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi," kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Bahlil, tanpa adanya UU Cipta Kerja para investor akan kesulitan berinvestasi mewujudkan hilirisasi yang berorientasi pada energi dan industri hijau, seperti pembangunan ekosistem beterai kendaraan listrik.
"Sekarang kita sedang melakukan hilirisasi dalam rangka green energy dan green industry. Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik. Nikel merupakan bahan baterai tersebut dan Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia," ucap Bahlil.
"Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU Cipta Kerja mereka tidak bisa masuk," sambungnya.
Bahlil mengatakan telah mengundang investor global untuk berinvestasi ke dalam negeri, di mana Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang fokus menjalankan proses nilai tambah di negaranya sendiri.
“Ini semua sudah berjalan, ini sudah dimulai. Kami mengundang investor datang membawa teknologi, modal, dan sebagian pasar. Kami ditugaskan Presiden untuk memberikan jaminan percepatan perizinan kepada investor,” kata Bahlil.
Berdampak UMKM
Selain itu, kata Bahlil hilirisasi juga dinilai tidak hanya untuk menguntungkan pengusaha dan investor, tetapi juga terhadap UMKM yang ada di daerah dapat tumbuh bersama-sama.
Untuk menekankan pentingnya kolaborasi dengan stakeholder di daerah, Bahlil menerbitkam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
“Begitu investasi masuk ke daerah, peraturan Menteri Investasi sudah saya buat, semua investasi yang masuk ke daerah wajib hukumnya untuk berkolaborasi dengan pengusaha daerah tidak boleh dia berkolaborasi dengan pengusaha Jakarta, orang daerah harus menjadi tuan di negeri sendiri, tidak boleh orang daerah hanya menjadi penonton dari pembangunan investasi di daerah,” tegas bahlil.
Advertisement